RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti dan barang rampasan. Pemusnahan itu merupakan bagian dari rangkaian menyelesaikan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida mengatakan belum selesai sebuah perkara apabila semua penetapan dalam amar putusan dari pengadilan maupun Mahkamah Agung belum dieksekusi.
“Dengan memasukkan terdakwa ke penjara tanpa menyelesaikan barang bukti artinya belum selesai. Semua yang ada di amar putusan sudah dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor termasuk salah satunya apabila ada barang bukti itu sesuai bunyi di musnahkan atau di kembalikan pada yang berhak,” ujarnya, Rabu (23/11).
Adapun pemusnahan itu dilakukan dengan cara di blender untuk barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan. Sedangkan bagi barang rampasan sepatu dan sandal di musnahkan dengan cara dibakar dan di potong, serta senjata tajam dan handphone juga di potong.
“Pada pokoknya semua barang dimusnahkan biar tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Semarang Eviyawati menambahkan, pemusnahan ini berasal dari 150 perkara di antaranya tindak pidana narkotika, psikotropika, kesehatan, dan merek. Ia merinci, pemusnahan pada tindak pidana narkotika meliputi sebanyak 667,646 gram, dan 195 paket, ganja 4, paket, ekstasi 67 butir, tembakau sintetis 5,63 gram, dan alphazolam 334 butir.
Kemudian, tindak pidana kesehatan berupa pil logo Y 2803 butir, pil dmp 1500 butir, pil logo mf 1000 butir, pil Riklona 2 Clonazepam 398 butir, pil Eximer 1000 butir, pil Dextro 6 butir, pil logo warna putih 990 butir.
Ditambah, terdapat 112 unit handphone, 1.947 pasang sepatu dan sandal Nike palsu dari pelanggaran merek, dan senjata tajam 2 buah. “Semua perkara itu periode bulan September sampai November. Ke depan akan ada pemusnahan lagi,” tutur Evi.
Dalam pemusnahan yang digelar di kantor Kejari ini dihadiri Kepala Rumah Penyimpanan Barang Rampasan Semarang, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Semarang, dan Polrestabes Semarang. (ifa/bas)