RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak delapan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Guntur dan Kecamatan Gajah Kabupaten Demak ditahan. Yakni Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ Kades Medini berinisial MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Iman Khilman mengatakan mereka terlibat penyuapan dalam proses seleksi perangkat desa. Tahap dua dilakukan Selasa (22/11). Berkas dan tersangka dilimpahkan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jateng ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Ia mengungkapkan, usai dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, para tersangka mengenakan rompi oranye. Saat ini delapan Kades tersebut sudah dilakukan penahanan. Untuk selanjutnya di giring ke lembaga pemasyarakatan.
“Sebelumnya tidak ditahan oleh kepolisian, sekarang kami tahan dan di tempatkan di Lapas Kedungpane selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Iman menyebut, alasan penahanan agar tersangka tidak kabur, dan menghilangkan barang bukti. Selain itu supaya memudahkan proses pelimpahan ke pengadilan. Adapun peran tersangka dalam kasus ini sebagai perantara penyerahan uang dari calon perangkat desa ke penerima suap.
Lebih lanjut Iman menjelaskan, delapan orang tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus suap perangkat desa yang sebelumnya sudah menyeret 4 orang terdakwa. Yakni Iptu Saroni Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Demak, Imam Jaswadi Kades Cangkring, Wakil Dekan III Fisip UIN Walisongo Amin Farih, dan Dosen UIN Walisongo Adib. Saat ini kasus itu sedang di persidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Adapun pasal yang di sangkakan yakni Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ifa/bas)