RADARSEMARANG.COM, SEMARANG — Dua pria diamankan aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang. Keduanya diduga melakukan tindak pidana membuat dan mengedarkan uang palsu (upal).
Korbannya pedagang warung makan Tegal (warteg) berlokasi di Jalan Singosari Timur, Kelurahan Wonodri, Semarang Selatan, Kamis (17/11) sekitar pukul 22.00.
Asti, pemilik warung mengakui mengenal salah satu pelaku, yang tinggal di dekat warungnya.
“Dia tetangga sebelah. Awalnya, dia datang ke warung jam 10 malam. Dia sendirian, tidak beli apa-apa. Bawa uang Rp 200 ribu (palsu) minta ditukar uang Rp 50 ribu,” ungkapnya saat ditemui RADARSEMARANG.COM, Jumat (18/11) kemarin.
Ia menyebut, tetangganya yang menukar uang tersebut berinisial D (Dimas). Saat menukar uang, diterima oleh karyawan laki-laki. Asti sendiri di dalam kamar. Setelah menukar uang, D jalan kaki menuju rumahnya.
“Saya lalu ambil uang di laci. Saya tanya ke karyawan, ini uang dari siapa kok beda? Terus dia jawab, uangnya Dimas,” katanya.
Sadar uang tersebut palsu, Asti langsung menyusul ke rumah D. Ia ingin menjelaskan bahwa uang yang ditukar adalah palsu. Namun tak mendapat kejelasan, malah dimarahi oleh D.
“Kowe nuduh aku, aku gak terima,” ujarnya menirukan D.
“Dia juga ngeyel, salahe kowe ora gelem ngomong ket mau. Kan sudah beberapa menit yang lalu. Saya juga bilang, gak ada orang beli, selain kamu yang nukar. Dia masih tetep ngeyel,” sambungnya.
Selanjutnya, Asti kembali ke tempat jualannya. Ia diikuti oleh D. Di tempat tersebut, D masih ngomel-ngomel untuk pembelaan diri.
Sekitar pukul 00.00, warung Asti didatangi sejumlah anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Selanjutnya D dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan. Selain itu, dua lembar uang 100 ribu juga diamankan sebagai barang bukti.
“Yang laporan siapa nggak tahu, kok ada banyak polisi datang ke sini. Uangnya juga ikut dibawa polisi,” bebernya.
Asti menyebut, sehari-hari D membuka usaha jasa potong rambut. Dia juga memiliki anak masih kecil. Asti mengatakan, D sering datang ke warungnya untuk minta minuman.
“Dia sering ke sini, lama gak nongol. Saya jualan hampir lima tahunan, baru kali ini mendapatkan uang palsu,” akunya.
Pasca kejadian itu, aparat Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan dua pemuda berinisial AM, 24, dan AWS, 26, keduanya warga Kota Semarang.
Petugas juga membawa sejumlah barang bukti lembaran uang palsu dalam bentuk lembaran kertas besar. Barang bukti yang diamankan 48 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, 13 lembar uang palsu pecahan dua puluh ribu dan 40 lembar hasil cetak uang siap potong.
Selain itu, diamankan satu printer merek Canon, 12 botol tinta printer, 10 buah cet kaleng merek pilox, satu buah suntikan tinta, dua buah pisau cutter dan gunting. Juga disita tiga lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu diduga hasil penjualan uang palsu. Satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu master printer scan, dan satu lembar uang asli pecahan Rp 20 ribu master printer scan. (mha/aro)