28.2 C
Semarang
Saturday, 23 August 2025

Berkas Pembunuh Bayaran Dilimpahkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kasus penembakan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari sudah memasuki tahap dua. Lima tersangka beserta barang bukti dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap Jumat (18/11).

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Moehammad Rizky Pratama mengatakan, setelah penyerahan ini, kelima tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dipersidangkan. Setelah itu mengenai yang lebih detail mungkin akan lebih diungkap di persidangan. Saat ini kami melakukan penahanan di Lapas Kedungpane,” ujarnya.

Lima tersangka kasus percobaan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran ini akan disidang dalam tiga berkas terpisah. Tersangka utama Sugiono alias Babi jadi satu dengan Supriyono, sedangkan Ponco Adi Nugroho jadi satu berkas dengan Agus Santoso.

Adapun untuk ancaman hukumannya, keempat tersangka dihukum pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kemudian pemilik senjata Dwi Sulistyo dijerat dengan undang-undang darurat dengan minimal hukuman 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa menambahkan, tujuan pemisahan berkas perkara agar dalam persidangan nanti lebih fokus mengenai aksi kejahatan yang dilakukan masing-masing tersangka.

“Agar pembuktian di persidangan lebih kuat dan fokus karena perannya masing-masing,” ucapnya.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Gilang memeriksa satu persatu tersangka. Ia juga menunjukkan barang bukti di antaranya senjata api yang digunakan untuk menembak korban yakni Rina Wulandari.

Para tersangka ini saat diserahkan ke Kejari tampak mengenakan kaos oblong. Beberapa tersangka masih berjalan pincang hingga harus menggunakan kruk penyangga. Keluarga juga turut hadir mengantarkan tersangka.

Salah satu tersangka tampak bercengkerama dan bermain dengan anak dan istri. Ada pula anak yang memijat bapaknya. Kebersamaan itu dinikmati sebelum tersangka kembali dijebloskan ke penjara. (ifa/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya