RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus penembakan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari sudah memasuki tahap dua. Lima tersangka beserta barang bukti di limpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Jumat (18/11).
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Moehammad Rizky Pratama mengatakan, setelah penyerahan ini, kelima tersangka akan segera di limpahkan ke Pengadilan.
“Kami akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk di persidangkan. Setelah itu mengenai yang lebih detail mungkin akan lebih diungkap di persidangan. Saat ini kami melakukan penahanan di Lapas Kedungpane,” ujarnya.
Rizky menyebut, nantinya lima tersangka ini akan disidangkan dalam berkas terpisah. Lima tersangka ini di split berkasnya, ada tiga berkas perkara. Untuk tersangka Sugiono alias Babi jadi satu dengan Supriyono, kemudian Ponco Adi Nugroho jadi satu berkas dengan Agus Santoso. Kemudian kepemilikan senjata Dwi Sulistyo satu berkas berbeda dijerat dengan Undang-Undang darurat.
Adapun untuk ancaman hukumannya, ke empat tersangka dihukum pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 jo Pasal 35 ayat 1 KUHP. Sementara bagi penyedia senjata dijerat Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 No 12 Tahun 1991 dengan minimal hukuman 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa menambahkan, tujuan pemisahan berkas perkara agar dalam persidangan nanti lebih fokus mengenai aksi kejahatan yang dilakukan masing-masing tersangka. “Agar pembuktian di persidangan lebih kuat dan fokus karena perannya masing-masing,” ucapnya.
Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Gilang memeriksa satu persatu tersangka. Ia juga menunjukkan barang bukti di antaranya senjata api yang digunakan untuk menembak korban yakni Rina Wulandari.
Dalam prosesnya, para tersangka ini di kawal kepolisian. Mereka mengenakan kaos oblong. Beberapa tersangka masih pincang hingga harus menggunakan kruk penyangga.
Keluarga juga turut hadir mengantarkan tersangka. Salah satu tersangka tampak bercengkerama dan bermain dengan anak dan istri. Ada pula anak yang memijat bapaknya. Kebersamaan itu dinikmati sebelum tersangka kembali di jebloskan ke penjara. (ifa/bas)