25 C
Semarang
Wednesday, 24 December 2025

Dimutasi, 13 Sekretaris Desa Melawan Bupati

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 13 sekretaris desa (sekdes) PNS Kabupaten Demak mendatangi Komisi Yudisial Jawa Tengah. Didampingi kuasa hukumnya, Sukarman mereka mengadukan tentang mutasi yang dilakukan Bupati Demak. Mereka meminta pengawas badan peradilan agar memonitoring gugatan yang dilayangkan pada Bupati Demak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

“Kami melakukan pengaduan untuk meminta Komisi Yudisial memonitoring terhadap gugatan sekdes PNS di Kabupaten Demak. Ada tiga perkara yang kami minta KY turun tangan, yaitu proses judicial review di Mahkamah Agung RI, dan dua perkara gugatan di PTUN Semarang,” ujar Sukarman.

Ia menambahkan, tujuan pengawasan terhadap proses judicial review terhadap peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan register perkara 62/P/HUM/2022 di Mahkamah Agung RI karena prosesnya tertutup. Tidak seperti sidang perkara biasa.

“Dimungkinkan ada celah atau kemungkinan oknum untuk intervensi perkara. Apalagi beberapa waktu lalu, ada Advokat Semarang yang terkena OTT KPK dan menyeret oknum hakim agung menjadi tersangka. Ini latar belakang kita minta PKY Jateng monitoring,” ujarnya.

Ia menilai polemik soal rekrutmen sekdes pengganti kliennya dinilai penuh dengan dugaan suap atau gratifikasi, dan jual beli jabatan. Ia menyebut salah satu contohnya telah ada dua dosen, bersama oknum polisi dan kepala desa yang menjadi tersangka dan sedang menjalani proses sidang di pengadilan.

“Ini yang menjadi landasan kedua bagi kita penting untuk melakukan dan mengawal proses tiga perkara di Pengadilan, kami berharap pengadilan benar-benar menjadi akhir mencari keadilan,” tambahnya.

Aduan diterima Asisten Penghubung KY Jateng Dewi Ratna Siti Mukaromah. Pihaknya sudah menerima laporan dan akan melakukan analisis dan mempelajari lebih dalam lagi bagaimana titik permasalahannya. “Setelah bisa dianalisis dengan baik kami akan memprosesnya dan menindaklanjuti kepada tim KY pusat,” ujarnya. (ifa/fth)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya