RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sepuluh terdakwa kasus penganiayaan terhadap pencuri ponsel di RSUP Dr Kariadi mengaku memukuli korban karena jengkel. Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa. Masing-masing terdakwa saling menjadi saksi.
Terdakwa Andreas Widarno selaku komandan satpam mengatakan, pemukulan dilakukan tatkala korban yang merupakan pelaku pencurian ponsel hanya terdiam saat diinterogasi. Korban saat itu di bawa ke posko keamanan.
Sebelum terjadi penganiayaan telah dipastikan jika korban memang pencuri ponsel. Hal itu berdasarkan keterangan pelapor yang kehilangan ponsel, sekaligus pengakuan korban.
“Korban mengakui, tapi tidak berkata apapun hanya mengangguk,” ujarnya mengikuti persidangan secara online di Lapas Kedungpane Semarang, Selasa (15/12).
Setelah itu, lanjutnya, pihaknya meminta identitas. Namun korban tidak menjawab sama sekali. Pun, tidak ada keterangan identitas yang ada pada diri korban.
“Yang bersangkutan ditanya tidak menjawab sama sekali. Ketika ditanya diam saja. Rekan-rekan jengkel lalu melakukan begitu (pemukulan, Red)” ucapnya.
Andreas di hadapan majelis hakim juga mengungkapkan jika korban dalam keadaan diborgol. Saat ditanya jaksa penuntut umum alasan pemborgolan, Andreas mengatakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. “Sesuai SOP, memang begitu. Agar tidak kabur,” imbuhnya.
Terdakwa Andreas menyebut, 10 orang satpam melakukan pemukulan secara bergantian. Pemukulan rata-rata di pipi, wajah, kepala, punggung, dan paha. Saat terjadi pemukulan, ia memang tidak menghentikan aksi rekan-rekannya namun ia sudah mengingatkan agar tidak memukul di bagian kepala.
Selepas selesai menganiaya, lanjutnya memberikan keterangan, ia menyuruh semua satpam keluar posko karena korban sudah lemas.
“Lalu saya perintahkan korban di bawa ke IGD, tapi sebelumnya borgol di buka dulu. Setelah itu dikabari kalau ternyata meninggal, lalu saya melaporkan ke komandan bahwa korban meninggal karena dipukuli rekan-rekan,” jelasnya.
Dari aksi pemukulan tersebut, ada yang mengakibatkan korban mengalami patah leher karena dipukul sebanyak tiga kali dengan gagang sapu oleh terdakwa Gigih Setiawan.
Terungkap juga bahwa terdakwa Ahmad Rifai menyudutkan rokok di dahi dilanjut memukul pipi korban dengan posisi tangan terkepal. “Saya sudut rokok biar bicara tapi tetap tidak menjawab. Setelahnya saya pukul,” akunya.
Atas pemukulan tersebut mengakibatkan korban meninggal. Diwakili terdakwa Andreas, seluruh terdakwa mengaku menyesal. “Kami bersepuluh sangat menyesal sekali, Yang Mulia. Kami memohon hukuman yang seringan-ringannya,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, sepuluh satpam RS Kariadi melakukan penganiayaan pada pelaku pencuri ponsel. Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bergantian itu mengakibatkan korban yang tidak diketahui identitasnya meninggal. (ifa/bas)