27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Kasus Suap Jabatan di Kabupaten Pemalang, Saksi Pernah Antar Terdakwa Serahkan Uang ke Adi Jumal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus korupsi penyuap Bupati Pemalang kembali disidangkan. Dalam agenda pemeriksaan saksi pada terdakwa Slamet Masduki, jaksa menghadirkan Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial KBPP Pemalang, Katemin.

Dalam kesaksiannya, ia mengungkap beberapa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang beberapa kali dimintai sejumlah uang. Termasuk Slamet Masduki yang kala itu menjadi atasannya, sebelum Slamet menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Ia mengaku pernah diajak terdakwa untuk bertemu Adi Jumal Widodo yang diketahui sebagai orang dekat bupati. “Saya mengantar terdakwa menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Adi Jumal di kantor PD Aneka Usaha,” ucapnya.

Uang itu, kata Katemin, merupakan uang syukuran promosi jabatan untuk 3 orang. Selanjutnya, di bulan yang sama Slamet Masduki juga mengajak Katemin menemui Adi Jumal. Saat itu dia tidak hanya mengantar, melainkan juga membawakan tas berisi uang Rp 100 juta. Lagi, dua hari kemudian ia kembali disuruh terdakwa menyampaikan uang Rp 50 juta. Namun uang itu diterima Eko Kadar. Perihal keperluan uang tersebut untuk apa, ia mengaku tidak mengetahui.

Tak sampai di situ, saksi Katemin juga pernah diberi tugas mengirimkan uang melalui transfer ke rekening atas nama Adi Jumal. “Saya transfer beberapa kali, lewat m-banking,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, saksi Katemin juga mengungkapkan bahwa pegawai Dinas Sosial KBPP Pemalang mendapat jatah iuran untuk kurban Hari Raya Idul Adha. Sebanyak Rp 35 juta uang yang terkumpul juga diserahkan ke Adi Jumal.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Bupati Pemalang Mukti Agung dan rombongan di Jakarta, tepatnya depan gerbang Gedung DPR. Usai kejadian pada 11 Agustus itu, bupati dan lima orang lainnya ditetapkan tersangka.

Untuk saat ini, ada empat terdakwa penyuap yang disidangkan. Yakni Mohamad Saleh yang merupakan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Sugiyanto sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Slamet Masduki PJ Sekda, dan Yanuarius Nitibani Kadis Kominfo.

Keempatnya dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya