RADARSEMARANG.COM, Semarang – Terdakwa pembobol Kasda Kota Semarang Diyah Ayu Kusumaningrum mengajukan pembelaan diri atas tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam pledoi yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, Hendri Listiawan disampaikan bahwa terdakwa membelanjakan, mentransfer dan membayarkan merupakan hal lumrah dilakukan atas harta kekayaan yang dimilikinya. Bukan harta kekayaan yang berasal dan tindak pidana.
Dalam fakta persidangan, katanya, terungkap bahwa terdakwa menerima insentif atas hasil korupsi hanya Rp 2 milia, bukan Rp 26,7 miliar. Ia menyebut, uang hasil atas tindak pidana korupsi lainnya dinikmati oleh para pejabat walikota.
“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa menyesalkan mengapa terdakwa yang dicecar atas hasil tindak pidana yang tidak dilakukan oleh terdakwa? Seolah-olah karena terdakwa seorang wanita yang dianggap lemah, sehingga semua kesalahan dilimpahkan ke terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum,” ucapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11).
Hendri menyatakan, hal tersebut mengganggu psikis terdakwa yang tidak menikmati hasil korupsi sebanyak Rp. 26,7 miliar. Ia menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum memperhitungkan pembayaran UP dalam tindak pidana korupsi sebelumnya untuk mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan secara proposional.
Namun, perlu diingat kembali bahwa Uang Pengganti atas hasil korupsi harus diitung dengan tepat. Pasalnya, upaya perampasan hasil korupsi bisa lebih optimal karena dengan Undang-Undang TPPU akan mengejar kemanapun hasil korupsi itu mengalir, pada siapapun yang menikmati hasil korupsi tersebut dan dirampas
“Jangan sampai hasil korupsi tersebut dirampas dengan Undang-Undang TPPU tetapi juga harus dihukum mengganti sejumlah itu, hal ini bisa terjadi double punishment,” tuturnya.
Terkait hukuman, total sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sejumlah 18 tahun lebih enam bulan. Hal itu sudah termasuk denda dan Uang Pengganti yang sama-sama tidak sanggup dibayarkan terdakwa.
Oleh karenanya, ia memohon pada majelis hakim membebaskan terdakwa tuntutan pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun. Pihaknya juga meminta agar majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Tak hanya itu, Diyah melalui Hendri menyampaikan agar barang bukti milik saksi Bagus Arya yang turut di sita untuk dikembalikan. Barang bukti itu berupa Apartemen Green Lake Sunter.
Serta mengembalikan kepada terdakwa barang bukti yang disita, seperti tanah dan bangunan di Kabupaten Bantul, dan tanah dan Bangunan yang terletak Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atas nama Diyah Ayu. (ifa/bas)