31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Modal Busi dan Cincin, Gasak Ratusan Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Sebanyak 11 tersangka kejahatan dengan modus pecah kaca mobil diringkus aparat Polda Jateng bersama Polres Temanggung dan Polres Cilacap. Mereka beraksi bermodalkan cincin dan busi untuk memecah kaca mobil korban. Bahkan dalam dua bulan saja, para tersangka beraksi di 17 sampai 25 titik di wilayah lintas provinsi.

Para tersangka yang diringkus adalah AG, 35; DH, 36; DI, 47; AS, 52, dan SV, 40. Mereka merupakan kelompok Palembang yang dikenal dengan nama kelompok Pake. Kelima tersangka beraksi di wilayah Temanggung, tepatnya di depan konter GG Cell Jalan Raya Bulu-Parakan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, pada 31 Oktober 2022.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 203 juta. Mereka ditangkap dua hari setelah korban melapor di wilayah Jateng dan Jogja, tempat tinggal sementara tersangka.

“Kelompok ini cukup meresahkan, di mana korbannya rata-rata adalah nasabah bank. Ada yang kerugiannya Rp 90 juta. Ada yang Rp 203 juta,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani di Mapolda Jateng, Jumat (4/11).

Dijelaskan, aksi di Kabupaten Temanggung terjadi ketika korban keluar dari Bank Mandiri mengambil uang penjualan tembakau. Korban lalu mengemudikan mobil Honda Jazz, dan uang tersebut disimpan di tas dan ditaruh di kursi belakang kemudi. Sampai di depan konter GG Cell Jalan Raya Bulu-Parakan, Kecamatan Bulu, korban berhenti di warung makan.

Selang lima menit, korban mendapat laporan dari penjaga konter HP yang menyampaikan ada orang yang memecah kaca mobilnya. Korban pun keluar untuk mengecek, dan ternyata benar, kaca samping kanan belakang pecah, dan tas berisi uang Rp 203 juta raib.

Dalam kondisi panik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulu diteruskan ke Polres Temanggung. Pihak Jatanras Polda Jateng yang ikut melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan para tersangka.

Sedangkan tersangka aksi pecah kaca mobil kelompok lain yang beraksi di Kabupaten Cilacap adalah HM, 38; AP, 35; RO, 39; RU, 42; SU, 27, dan
GG, 29.

Djuhandani menjelaskan, keenam tersangka ini melakukan aksinya sudah terencana dengan baik. Mereka ada yang berperan sebagai nasabah bank. Ketika di dalam bank, ia melakukan pengamatan nasabah yang akan menjadi target. Selanjutnya, berkoordinasi dengan tersangka lain untuk membuntuti korban yang sudah keluar bank.

Eksekusi dilakukan setelah korban meninggalkan kendaraan. Kemudian melakukan upaya-upaya, ada yang menggembosi ban mobil korban di TKP Temanggung. “Ada yang saat mobil ditinggalkan, kemudian dipecah kacanya,” katanya.

“(Alat) yang digunakan untuk memecah kaca mobil dengan pecahan busi. Ada juga yang menggunakan cincin, yang biasanya untuk memotong kaca,” ujarnya,

Djuhandani membeberkan, total aksi yang dilakukan dua kelompok ini sekitar 17 TKP yang tersebar di Jateng dan wilayah lain. Aksinya baru berjalan sekitar dua bulan ini.

“Kami masih terus mengembangkan, karena kemungkinan sampai 25 TKP lebih. Barang bukti yang yang diamankan tabungan Rp 90 juta di rekening tersangka, lalu yang berhasil disita dari tangan tersangka sekitar Rp 40 juta,” bebernya.

Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Sebab, alasan adanya pengakuan tersangka melakukan aksi di Bogor.

“Sementara ini, tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Temanggung dan Polres Cilacap. Kemudian Polres Banyumas, Karanganyar , Purbalingga, dan kita ada koordinasi TKP Tasikmalaya dan Bogor. Kami akan koordinasi proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat penangkapan, sebagian tersangka terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melawan petugas.

Djuhandani mengatakan, dari enam tersangka yang dibekuk di Cilacap, ada yang alumni Lapas Nusakambangan dalam kasus sama, yakni Apriadi alias AP. Saat ini, pihaknya masih memburu tersangka lain. Ia mengimbau kepada tersangka lain yang masuk DPO (daftar pencarian orang) untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas.

“Kami akan bertindak tegas. Kami tidak akan pernah berhenti melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” tegasnya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya