31 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pembobol Kasda Dituntut 2 Tahun Bui

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Budi Aryanto menuntut terdakwa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPU sesuai dakwaan ke satu pasal 3 ayat 1.

Dalam amar tuntutannya, Yogi menyatakan, mantan personal banker BTPN Semarang ini tidak dapat membuktikan sumber perolehan harta kekayaannya dari pendapatan yang sah. Oleh karenanya, aset-aset yang dimiliki terdakwa termasuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi sebelumnya. Dimana, sebelumnya ia menjadi koruptor yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, katanya, sudah menikmati uang tersebut. Sementara, pertimbangan meringankannya karena terdakwa menyesal. Selain itu, saat ini terdakwa sedang menjalani pidana penjara 12 tahun denda Rp 500 juta, dan Uang Pengganti Rp 21,7 miliar subsider pidana 6 tahun penjara dari perkara tindak pidana korupsi sebelumnya.

Jaksa menambahkan, mengenai aset milik Diyah Ayu seperti apartemen di Jakarta Selatan, rumah di Gunung Kidul, rumah di Banyumanik Kota Semarang, apartemen di Sunter Jakarta Utara, kendaraan bermotor dan lain-lain dirampas untuk negara.

“Hasilnya diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi sebagaimana putusan MA,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum diseret tindak pidana pencucian uang atas tindakan hasil korupsi pada Kas Daerah Kota Semarang pada tahun 2008-2014. Ia tidak menyetorkan uang kas daerah ke BTPN Semarang sehingga akibat tindak pidana tersebut negara dirugikan sebesar Rp 26,7 miliar. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya