RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejahatan selalu dapat terendus. Sebuah rumah di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, terungkap menjadi tempat pencetak uang palsu (Upal). Meski disamarkan sebagai tempat percetakan buku dan kertas.
“Pengungkapan kasus ini menggunakan metode sidik dan pengembangan di lapangan. Semula ada empat kasus dan lima tersangka yang barang buktinya adalah Rp 1,260 miliar (uang palsu),” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Selasa (1/11) kemarin.
Karena itu, Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Sukoharjo melakukan penggerebekan pada Senin (24/10) sekitar pukul 09.00. Lokasi tersebut, berada sekitaran belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo. Dari pengungkapan kasus ini, diamankan pelaku dan sejumlah barang bukti dengan total Rp 582.700 juta uang palsu.
Pelaku yang diamankan adalah Sarimin, warga Banyumas. Berperan sebagai penyablon, mendesain, dan mengoperasikan mesin. Irvan Mahendra, warga Karanganyar, berperan sebagai pimpinan percetakan dan yang mendanai. Tamtomo, warga Pemalang, yang kini ditangani Polres Mesuji Lampung.
Terbongkarnya kasus upal ini dari pengembangan atas temuan upal sebanyak 26 lembar oleh Agen BRI Link dari Polres Mesuji, Lampung pada 7 Oktober 2022. Hasil pengembangan Polres Mesuji, upal tersebut dipasok dari Sukoharjo Jateng. Pihak Polda Jateng dan Polres Sukoharjo yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan lokasi pembuatan upal di Sukoharjo. “TKP yang kami ungkap juga lintas Polda, yaitu di Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Lampung. Itu semua segaris dengan pelaku,” bebernya.
Selain tersangka di Jateng, ada juga tersangka di Jawa Barat dan Jawa Timur yang masih DPO. Kapolda menyebutkan, kasus di Jateng merupakan tempat pembuatan atau pencetak. “Di Sukoharjo, TKP uang palsu itu diproduksi. Jadi percetakannya, omzetnya sangat luar biasa sekali. Masih kami dalami, tunggu hasil penyidikan biar sempurna. Sejak kapan ini sebenarnya pendistribusian di Jateng,” katanya.
Modus operandinya, kata Kapolda, pelaku memproduksi upal. Kemudian menggunakan perantara atau marketing, sehingga ada yang mencetak, dan ada yang mengedarkan. Selain itu, ada kurir yang mencari pembeli atau mangsa. Termasuk membelanjakan upal untuk sehari-hari.
“Upal Rp 1 juta banding Rp 300 ribu (asli). Karena motifnya untuk mencari keuntungan, pencetak memiliki quality control. Hampir mendekati mirip. Ada seratnya,” sambungnya.
Selain tersangka, ada juga pelaku atas nama Sofi Udin, warga Semarang, dan Rino, warga Klaten, terkait kasus sama. Bahkan Satreskrim Polrestabes Semarang Jumat (16/9) silam mengamankan Jeffrie Susanto, 53, warga Jakarta, di Jalan Soekarno Hatta, Pedurungan (16/9) sekitar pukul 15.00. Modus pelaku dengan cara membeli handphone menggunakan upal senilai Rp 3.100 juta. “Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Desakan ekonomi. Yang jelas motif utama adalah mencari keuntungan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU nomor 7 tahun 2011 yang rumusannya adalah menjual membeli mengimpor mengekspor menyimpan dan atau mendistribusikan mencetak dan lain sebagainya. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mha/ida)