RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus suap seleksi perades Kabupaten Demak telah memasuki agenda sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Sri Heryono membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/10).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Sri Heryono menuntut pada majelis hakim menyatakan terdakwa Saroni, dan Imam Jaswadi secara sah dan bersalah melakukan turut serta memberi suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
“Menuntut hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa pidana yang telah dikurangi,” ujarnya.
Sementara, pada terdakwa Amin Farih dan Adib dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp 830 juta. Keduanya, masing-masing dihukum pidana satu tahun dan enam bulan penjara. Adapun keempat terdakwa, juga ditambah hukuman membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Mengenai pertimbangan memberatkan, Jaksa Sri menuturkan para terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selanjutnya, pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan di persidangan. Pada terdakwa Adib dan Amin Farih pertimbangan meringankan karena sudah mengembalikan uang. Barang bukti berupa uang itu selanjutnya dirampas untuk negara.
Sebelum sidang tuntutan, jpu sudah menghadirkan 36 saksi. Berbagai barang bukti juga di sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Diberitakan sebelumnya, dua makelar Imam Jaswadi dan Saroni mengumpulkan uang suap sekitar Rp 3 miliar dari calon perades di Kecamatan Guntur, dan Kecamatan Gajah. Untuk jabatan sekretaris desa dibandrol Rp 250 juta, sedangkan perades dipatok Rp 150 juta. Uang tersebut digunakan sebagai dana pelicin agar lolos menjadi perades di dua kecamatan tersebut. Dua dosen UIN Walisongo terlibat menerima suap untuk memberikan bocoran soal ujian. (ifa/bas)