RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pembunuh bidan Sweetha Kusuma Gatra dan anaknya Muhammad Faeyza, Donny Christiawan Eko Wahyudi menanggung hukuman maksimal. Dalam sidang agenda putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa hukuman seumur hidup.
Majelis menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menghukum pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1,5 milliar, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 10 bulan,” ujarnya, Rabu (26/10).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja, untuk subsider denda lebih rendah dari tuntutan yang meminta hukuman 1 tahun pidana penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Gatot memaparkan hal yang memberatkan karena perbuatan pembunuhan dilakukan secara sengaja dan berencana. Terdakwa telah menghilangkan nyawa dua orang. Hakim juga menyebut terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap korban Muhammad Faeyza padahal seharusnya terdakwa bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak yang dititipkan kepadanya. Terhadap perlakuan jasad korban Sweetha dan Faeyza, dilakukan dengan cara tidak kemanusiaan yakni membuang jasad dengan cara dilempar di jembatan tol KM 425 Semarang-Solo. Sementara, untuk pertimbangan meringankan tidak ada.
Gatot menambahkan, majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum yang meminta hukuman terdakwa seringan-ringannya yang disampaikan dalam pledoi. Penolakan itu karena perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan terhadap anak hingga meninggal dunia, ditambah membunuh ibunya.
“Bahkan, sebelum membunuh mengajak menginap dan berhubungan badan. Perbuatan itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum Kejati Jateng, Jumadi maupun terdakwa sama-sama pikir-pikir selama 7 hari.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Donny telah menghabisi nyawa korban yang merupakan bidan, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya. Mayat korban kemudian di buang di jembatan Tol Semarang-Ungaran KM 425 dan ditemukan pada 13 Maret 2022. Sebelum itu, terdakwa lebih dulu membunuh anak Sweetha, Muhammad Faeyza Alfarisqi. Korban juga dibuang di tempat yang sama. (ifa/bas)