RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pabrik oli palsu di Perumahan Pondok Mas, Semarang Utara, sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, pabrik oli palsu ini mampu memproduksi sebanyak 3.000 botol.
Oli yang dipalsukan bermerek AHM MPX dan Yamalube 800 ml. Omzet yang dihasilkan mencapai Rp 11,5 miliar per tahun atau total Rp 23 miliar selama dua tahun beroperasi.
“Dalam sebulan, mereka bekerja selama 20 hari. Omzetnya sekitar Rp 960 juta per bulan,” beber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat ditemui RADARSEMARANG.COM di TKP, Kamis (20/10).
Dijelaskan, dalam pengungkapan pabrik oli palsu ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni, Djiwa Kusuma Agung alias Agung (DKA) sebagai pemilik dan pengelola, serta Ali Mahmudi alias AM sebagai distributor.
“Tersangka DKA yang mengelola langsung. Kita juga telah memeriksa tujuh orang saksi. Kita masih melakukan penyelidikan apakah ada tersangka lain, serta menyelidiki aliran dana dari penjualan oli palsu tersebut,” jelasnya.
Dwi membeberkan, pengungkapan kasus oli palsu ini bermula adanya laporan dari pemilik merek tersebut ke Polda Jateng. Pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan merek oli di wilayah Demak pada Oktober 2022. Setelah ditindaklanjuti, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka Ali Mahmudi (AM).
“Tersangka AM yang menjual oli palsu kepada masyarakat. Dari keterangan AM ini, akhirnya diketahui tiga lokasi rumah sebagai tempat produksi oli palsu. Ketiga tempat produksi oli palsu ini dikelola oleh tersangka DKA,” bebernya.
Ketiga tempat produksi itu berlokasi di Jalan Widoarjo Batik Gayam No 35 RT 05 RW 11, Kelurahan Rejomulyo, Semarang Timur; Jalan Kayumanis Timur No 10, dan Jalan Kayumanis Timur No 28, Perumahan Pondok Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
Penggerebekan itu dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (19/10) sekitar pukul 12.30. Lokasi bangunan yang digerebek itu berada di Perumahan Pondok Mas Hasanudin yang padat penduduk. Bangunan pabrik oli palsu itu cukup luas.
Namun bangunan tersebut terkesan tertutup. Ada enam unit kendaraan dipakai untuk distribusi oli palsu dan mengangkut bahan baku yang disamarkan dengan tulisan usaha roti. “Mobil boks ini dikamuflase dengan tulisan toko roti,” bebernya.
Dijelaskan, peredaran oli palsu yang diproduksi tersangka sangat masif dan luas. Sasarannya, bengkel kendaraan. Harga jualnya juga sangat signifikan. Jauh lebih rendah dari harga oli merek asli yang dipalsukan.
“Peredarannya bahkan ke seluruh Indonesia, terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan. Dari sini dijual kepada para pemesan. Satu dus berisi 24 botol, dijual seharga Rp 600 ribu. Kalau yang asli harganya Rp 1.080.000,” jelasnya.
Dwi Subagio mengakui, masih melakukan penyelidikan terkait bengkel-bengkel yang menjadi sasaran pendistribusian. Namun pihaknya menyebutkan sistem jaringan penjualan tersangka ini terputus.
“Jadi, setelah diproduksi di sini, kemudian transaksi dengan orang yang akan menggunakan. Mobil boks akan mengantarkan pesanan ke lokasi yang telah ditentukan, kemudian dipindahkan,” katanya.
Dijelaskan, oli palsu ini bahan dasarnya dari zat yang sebenarnya bukan untuk oli. Namun diolah sedemikian rupa oleh tersangka dengan ditambahkan zat adiktif dan zat pewarna. “Bentuknya hampir sama dengan oli yang asli,” tandasnya.
Oli palsu itu dikemas dalam botol merek AHM MPX1 dan 2, Yamalube Matic Motor Oil, Yamalube Super Matic, Yamalube Silver Motor Oil, dan Yamalube Sport.
Adapun barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan, antara lain oli palsu yang sudah siap pengemasan yang disimpan dalam tandon, 2000 karung plastik berisi tutup botol dan 4.574 botol oli merek AHM MPX dan Yamalube 800 ml. “Juga ada tiga mesin. Fungsinya untuk membuat nomor seri mirip dengan yang asli. Juga mesin sablon,” terangnya.
Tersangka Agung mengaku, telah mendistribusikan oli palsu tersebut sampai Kalimantan, dan terbanyak di Jawa Tengah, termasuk di wilayah Demak. Menurutnya, jumlah pengiriman barang tergantung pesanan konsumen.
“Saya belajar dari YouTube. Pemesanan melalui online, kemudian diantar menggunakan mobil boks. Konsumen tahu kalau ini palsu,” katanya singkat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) serta pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Seperti diberitakan RADARSEMARANG.COM, Kamis (20/10) kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Semarang Utara yang diduga sebagai tempat pembuatan oli palsu Rabu (19/10) pukul 12.30. Tepatnya di kompleks Perumahan Pondok Mas yang padat penduduk di Jalan Kayu Mas Timur, Kuningan Semarang Utara, sekitar pukul 12.30.
Saat RADARSEMARANG.COM sampai di lokasi rumah tersebut, pintu rolling door ruangan sudah dipasangi police line. Di dalam ruangan, ada sejumlah orang yang sedang mempersiapkan press release yang akan dilaksanakan Kamis pagi (20/10). (mha/aro)