RADARSEMARANG.COM, Semarang – Terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum mengakui uang korupsi digunakan untuk pembangunan rumah. Ia menyebut hanya menerima kurang lebih Rp 2 miliar dari total kerugian negara sejumlah Rp 21,7 miliar.
“Ada Rp 2 miliar untuk pembangunan rumah. Kalau pembelian tanahnya dari uang sendiri. Kalau apartemen menggeh-menggeh saya nyicil,” akunya saat sidang secara daring dari LPP Semarang, Rabu (19/10).
Ia menjelaskan pembelian sejumlah aset bukan dari hasil korupsi. Pembelian tanah, bangunan, maupun kendaraan seluruhnya berasal dari gaji, tabungan, pemberian orang tua, hingga penjualan aset lain.”Uang kasda yang tidak disetorkan ke BTPN Semarang itu dibagi-bagi,” ujarnya.
Saat itu, sebagai personal banker manager di BTPN Semarang, ia dijatah oleh Dody Kristianto selaku kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang. Ia hanya menerima kurang lebih Rp 2 miliar, selebihnya dibagi-bagi ke beberapa orang termasuk Dody, pegawai kasda dan walikota. “Jumlahnya saya tidak begitu paham karena saya sendiri dikasihnya crat crit. Mungkin Rp 2 miliar ada, Yang Mulia,” tuturnya.
Diah mengaku memiliki beberapa rekening dengan jumlah yang besar. Namun, tujuan pembukaan sejumlah rekening hanya untuk mengejar bunga. Untuk mendapatkan hasil dari program bank yakni sistem tabungan bunga setara deposito itu, ia menggunakan nama-nama keluarganya seperti orang tua, suami, maupun adik.
“Bukan saya punya banyak kendaraan, tapi beli terus jual, lalu beli dan di jual lagi. Begitu, Yang Mulia,” tambahnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kukuh Subyakto ini. (ifa/fth)