RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Nasib sial dialami Safki Khoirul Huda, 22, remaja warga Kabupaten Jepara. Gara-gara menawar perempuan melalu media sosial untuk diajak kencan, malah babak belur dikeroyok lima warga Semarang Utara.
Beruntung, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan para pelakunya tanpa perlawanan pada Kamis (13/10). Para pelaku adalah Qoiril Alvianwar Pratama Putra, 21; Vemas Ariansyach, 19; Timotius Mauren, 18; dan Septian Kurniawan, 24. Mereka adalah warga Bandarharjo. Satunya Sheva Haary Suseno, 18, warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas.
“Tersangka diamankan di rumah masing-masing. Pelaku ini melakukan kasus dugaan pencurian dan atau kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) di muka umum dan menyebabkan luka-luka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbartoruam di Mapolrestabes Semarang Jumat (14/10) kemarin.
Donny membeberkan, kasus pengeroyokan ini terjadi di perlintasan rel kereta api, area Kampung Sleko, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, (28/8) sekitar pukul 04.00. Kejadian bermula saat korban melakukan chatting dengan perempuan berinisial R.
“Korban chatting melalui media sosial Instagram. Chating ini berujung mengajak pertemuan. Kemudian hasil chatting ini terbaca oleh tersangka Choiril, yang statusnya pacar R,” bebernya.
Pacar R adalah tersangka Qoiril Alvianwar Pratama Putra. Merasa sakit hati, kemudian tersangka meladeni chatting korban berpura-pura berperan sebagai R. Korban yang tak menaruh curiga, kemudian diajak ketemuan di lokasi kejadian. Bukannya R, justru korban malah bertemu dengan lima pelaku hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
“Para tersangka ada yang memukul menggunakan tangan kosong, menginjak, termasuk memukul menggunakan helm dan batu, hingga menyebabkan korban luka, rawat jalan. Sampai barang-barang korban yang dibawa berceceran dan salah satu tersangka Vemas, mengambil handphone milik korban,” jelasnya.
Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara tersangka Qoiril mengakui sakit hati dengan chat korban yang menawar pacarnya untuk diajak kencan. Menurutnya, pertama kali mengetahui chat tersebut saat membuka pesan masuk instagram akun pacarnya, di handphone miliknya.
“Yang pegang instagram saya, akun pacar saya. Dia nawar-nawar pacar saya, semalam berapa. Saya balas Rp 500 ribu. Terus saya ajak ketemuan,” katanya.
Diakuinya, saat mengetahui chat tersebut sedang berkumpul bersama empat pelaku lain, sembari menenggak minuman keras jenis ciu. Dari sini kemudian, Qoiril menceritakan kepada rekan-rekannya dan mengajak ketemuan dengan korban.
“Saya pacaran tiga tahun, pacar saya gak kenal dia. Nggak tahu, dia tiba-tiba dia ngechat. Pacar saya juga gak tahu kalau ada chat,” pungkasnya. (mha/ida)