RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus penganiayaan terduga pencuri di wilayah RSUP dr Kariadi sudah masuk persidangan. Jaksa Penuntut Umum Meta Permatasari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang membacakan dakwaan.
Ada sepuluh terdakwa dalam kasus ini, yakni Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andari Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat.
Jaksa Meta menuturkan, kejadian itu berawal dari salah satu keluarga pasien RSUP Dr Kariadi yang kehilangan handphone pada 17 Juli 2022 lalu. Atas kejadian itu kemudian melaporkan ke petugas keamanan. Mereka juga menyerahkan terduga pencuri ke satpam untuk dilakukan pengecekan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro, Meta menuturkan terduga pencuri yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian di bawa ke pos satpam untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan, pencuri itu diinterogasi dalam kondisi tangan diborgol. Sayangnya, satpam juga melakukan penganiayaan seperti menampar, menendang, hingga di sudut dengan rokok.
“Korban kemudian terjatuh saat diinterograsi, akhirnya dibawa ke IGD RS Dr.Kariadi. namun dokter jaga menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal,” kata jaksa Meta, Selasa (11/10).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan korban tewas akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala. Pernyataan itu ditambah hasil visum dokter. Ke-sepuluh terdakwa didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mati sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas dakwaan tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan atau eksepsi. Mereka minta sidang dilanjutkan dengan pembuktian. (ifa/bas)