RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Sebanyak 20 orang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Semarang terkait peredaran narkotika dan obat terlarang. Satu orang di antaranya merupakan pecatan anggota polisi dari kesatuan Brimob di daerah Jawa Timur.
“Dari 20 tersangka, 14 di antaranya ditetapkan sebagai pengedar. Dan 6 di antaranya ditetapkan sebagai pengguna. Seluruhnya usia dewasa, laki-laki semua,” kata Waka Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Mapolrestabes Semarang Jumat (7/10) kemarin.
Penindakan ini, merupakan bagian dari ungkap kasus selama September 2022, yang berjumlah dari 16 kasus, yakni 15 kasus merupakan narkotika, dan satu kasus psikotropika. Jumlah barang bukti yang diamankan seluruhnya berjumlah 48,68 gram sabu, ganja sebanyak 32,35 gram, dan psikotropika lebih kurang 200 butir.
Ardi menyebutkan, dari jumlah kasus yang diungkap tersebut ada satu kasus menonjol dengan barang bukti sebanyak 20 gram narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus menonjol ini terjadi pada Sabtu (3/9) sekitar pukul 16.30. Lokasi kejadian berada di Depan Cafe Conver Corner Jalan Basudewo Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan.
“Yang menarik dari kasus ini, proses dari pengungkapannya pada saat penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran, sehingga salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan,” bebernya.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka, yakni bernama Suroso, 46, warga Bandungharjo, Kecamatan Donoharjo, Kabupaten Jepara, dan Wawan Kukuh Suharmanto, 45, warga Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Tersangka Kukuh ini merupakan resedivis kasus Curanmor, yang juga merupakan pecatan anggota Polri. “Saudara W merupakan residivis curanmor, yang memang sudah menjadi target operasi kita,” tegasnya. (mha/ida)