33 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Rumah Hasil Kejahatan Narkotika Disita

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebidang tanah dan bangunan seluas 122 meter persegi di Taman Verbena I Blok BB7 No 12, Kawasan Perum Green Wood  Kota Semarang disita petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Penyitaan aset senilai Rp 800 juta itu terkait pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Pelakunya Slamet Teguh Wahyudi alias STW. Ia menjalani hukuman 21 tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap. Teguh menyuruh istrinya, tersangka Andhi Widarti alias AW, warga Semarang, menggunakan uang hasil kejahatan narkotika untuk membeli aset rumah.

“Kasus TPPU jaringan ini, dia perannya menjalankan bisnis narkotika dan menyuruh istrinya untuk menyimpan, memindahkan, serta membelanjakan uang hasil kejahatan narkotika menjadi aset dengan mengoperasikan M-Banking untuk kejahatan TPPU narkotika,” jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimyati saat penyitaan aset di Perum Green Wood Semarang, Kamis (6/10).

Tak hanya itu, petugas juga menyita sertifikat, satu unit sepeda motor, empat logam mulia seberat 0,025 gram, satu logam mulia seberat 0,05 gram, uang tunai, tiga rekening bank, dan tiga barang elektronik.

Pengungkapan ini merupakan penanganan kasus TPPU narkotika yang terjadi pada 2021 lalu. Hasil pengembangan, ditemukan aliran dana yang mengucur ke rekening Tatang Sutanto dan Andhi Widarti. Dari kasus 2021 itu, terdapat tiga orang yang terlibat, yaitu Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto, dan Ari Nugroho yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sedangkan modus pelaku STW adalah menjalankan bisnis narkotika dari dalam lapas. Ia menampung hasil kejahatannya di rekening Tatang Sutanto. Kemudian dari rekening Tatang, dibuat M-Banking yang dikendalikan secara penuh oleh istri STW, Andhi Widarti.

“Tim menangkap Andhi Widarti di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki senilai Rp 800 juta. Aset ini juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kini, berkas perkara TPPU sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 3 jo Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 10 Tahun 2010 atau pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mha/aro) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya