31 C
Semarang
Monday, 27 October 2025

Tak Mampu Bayar Gadai, Bobol Rumah Tetangga

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kepepet membayar barang gadaian, Muhammad Muszeni Rendra, 21, berbuat nekat. Ia melakukan pencurian di rumah tetangganya, Dwi Praptiningsih, warga Kampung Randusari, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (23/9).

Informasi yang dihimpun RADARSEMARANG.COM menyebutkan, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 05.10. Bermula ketika tersangka melintasi rumah korban yang saat itu dalam kondisi pintu terbuka. Melihat hal tersebut, tersangka lantas melancarkan aksinya. Ia masuk ke kamar korban lalu mengambil dompet berisi ATM, uang tunai, dan surat-surat berharga lainnya.

Tersangka Muhammad Muszeni Rendra mengaku, saat kejadian penghuni rumah dalam keadaan tertidur.

“Dari awal jalan, kebetulan jendelanya terbuka, terus saya masuk. Yang ada bapak sedang tidur,” ujar Rendra kepada koran ini.

Tersangka lantas mengambil dompet di meja kamar korban. Setelah itu, tersangka pergi ke ATM naik ojek online.

Keterangan tersangka, pin ATM diperoleh dari hasil coba-coba hingga akhirnya berhasil masuk dan mengambil seluruh tabungan korban sebesar Rp 15,45 juta.

“Setelah mengambil uang di ATM, saya buang dompet korban ke tempat sampah tidak jauh dari ATM,” katanya.

Aksi tersangka membuang dompet itu ternyata terekam kamera CCTV. Kejadian itu  dilaporkan korban ke Polrestabes Semarang. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di ATM, akhirnya tersangka berhasil dibekuk, Rabu (28/9) lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya kartu ATM BCA, topi warna merah,  dompet kulit warna coklat, STNK Honda, telepon genggam, dan uang tunai Rp 1 juta.

Tersangka Rendra mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk menebus barang gadaian. “Saya mencuri untuk menebus sepeda motor dan HP di gadaian,” akunya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 ribu. (mg27/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya