RADARSEMARANG.COM, Semarang – Imbauan Angga Dewangga alias Bagong, ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Pasalnya, warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, melakukan aksi pencurian sebuah brangkas berisi uang Rp 5 juta yang tersimpan di dalam sebuah kafe, bekas tempatnya bekerja.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Senin (13/9). Sedangkan sasaran aksi pencurian ini, di Kafe Urban Fitnes dan Futsal, di Jalan Bukit Teh, Sumurboto, Banyumanik, Jumat (9/9) sekitar pukul 10.00. Korbannya adalah Endro Wahyu Juni Prasetyo, 61.
Pelaku melancarkan aksi sendirian, dengan menyamar perempuan. Pelaku mengenakan daster milik tetangganya yang dia curi di jemuran. “Idenya itu sebenarnya dadakan. Ketika berangkat, melihat di jemuran ada daster, saya ambil. Kemudian saya pakai untuk mengelabui orang,” kata pelaku saat di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10) kemarin.
Merasa penyamarannya ada yang kurang, kemudian memutar balik motor matic ke rumah buat mengambil hijab milik adiknya di almari. Setelah itu, menuju sasaran dan memarkir motor di samping tembok kafe. Lalu berjalan mengendap-endap melakukan aksinya. “Jilbabnya untuk melengkapi saja. Kemudian curi brangkas, dapat Rp 5 juta. Setelah itu keluar, pakaian saya tinggal di samping tembok kafe,” jelasnya.
Meski telah berhasil, pelaku kehilangan kunci sepeda motor miliknya yang digunakan sebagai sarana aksi pencurian. Hingga akhirnya, motornya ditinggal dan baru diambil keesokan harinya dengan cara diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka.
“Kuncinya entah jatuh apa gimana. Pas saya naik tembok, saya kurang tahu. Kemudian paginya saya naikkan pikap. Kalau pagi kan banyak kendaraan mobil pikap. Uangnya (curian) buat bayar hutang Rp 3 juta sama teman,” katanya.
Sementara Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah korbannya melaporkan ke Polrestabes Semarang. Awal mengetahui telah terjadi aksi pencurian setelah kasir akan mengecek brangkas. Namun sudah tidak ada di tempat biasanya. Uang di brangkas tersebut merupakan hasil sewa lapangan Futsal yang dikelola korban. “Setelah dilakukan penyelidikan melalui CCTV dari salah satu karyawan kafe, dikenali perawakan pelaku yang pernah bekerja di kafe,” katanya.
Sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (mha/mg26/mg27/ida)