26 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Keroyok Teman Seprofesi, Tiga Pemandu Karaoke Sunan Kuning Terancam Tujuh Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tiga perempuan yang bekerja sebagai Pemandu Karaoke (PK) di Sunan Kuning, Argorejo, Semarang Barat terancam hukuman tujuh tahun penjara. Hal ini buntut dari kasus pengeroyokan terhadap rekan kerjanya yang terjadi pada Kamis (15/9) lalu.

Korbannya, Lina alias Bunga, 31, warga Neglasari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Sedangkan tiga tersangka adalah Vita Ayu Trianingrum, 19, warga Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati; Aqil alias Rara, 27, warga Siputih Mataran, Kabupaten Lampung Tengah, dan Selvinda alias Vivi, 21, warga Onoharjo Kecamatan Terbanggai Besai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Ketiga tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Mereka melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, yakni tindak pidana pengeroyokan,” jelas Waka Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10).

Dijelaskan, kasus pengeroyokan terjadi di depan wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Kamis (15/9) sekitar pukul 01.00. Motif pengeroyokan, ketiga tersangka merasa kesal terhadap korban yang dianggap telah melakukan korupsi uang hasil kerja. Korban lalu melaporkan ke pengelola tempat karaoke.

“Tiga tersangka ini menganggap bahwa pelapor (korban) memberikan informasi yang tidak benar kepada ibu asuh mereka. Ketiganya merasa sakit hati kepada pelapor. Akhirnya, ketiga tersangka melakukan pemukulan (pengeroyokan) bersama-sama,” bebernya.

Dikatakan, tuduhan korupsi hasil uang kerja itu bermula saat korban menyampaikan ke pengelola alias mami terkait adanya perbedaan catatan hasil kerja di buku besar dengan buku kecil. Akibat laporan korban itu, membuat ketiga tersangka merasa diacuhkan oleh pengelola tempat karaoke hingga berhari-hari.

“Kita kan bayarannya Rp 1,4 juta seminggu, tapi dikasih sama mami tidak full. Kita gak tahu uangnya dikorupsi sama siapa? Tapi sama korban, kami dilaporkan kalau telah nuduh mami yang korupsi. Kita diadu domba sama dia (korban),” jelas tersangka Vita. (mha/mg26/mg27/aro) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya