RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Kota Semarang. Mereka menindaklanjuti adanya pengajuan permohonan dari tiga saksi kasus tewasnya Iwan Boedi Prasetijo Paulus, 51, yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di lahan semak belukar milik CV Family, Kawasan Marina, Semarang Barat, Kamis (8/9) silam.
“Ada permohonan perlindungan yang diajukan oleh tiga orang saksi kasus meninggalnya Iwan Boedi. Saat ini, sedang kami dalami keterangannya. Kami sudah mendapatkan keterangan dari tujuh orang saksi,” ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di lokasi Marina, Kamis (29/9) kemarin.
Edwin dan tim LPSK tiba di lokasi penemuan jazad Iwan Boedi itu sekitar pukul 17.00. Mereka didampingi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar bersama anggota Resmob Polrestabes Semarang dan Polda Jateng.
Edwin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan saksi yang mengajukan permohonan di LPSK tersebut.
“Hari ini, kami melakukan kunjungan ke TKP untuk melihat langsung seperti apa. Tadi juga dijelaskan oleh Pak Kapolrestabes, tentang proses penyelidikan seperti apa, terus perkembangannya. Tentu semua hasil dari pedalaman investigasi ini akan kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk diputuskan permohonannya diterima atau ditolak,” bebernya.
Ia menyampaikan, ketiga orang saksi itu mengajukan permohonan perlindungan dimungkinkan adanya rasa khawatir atas keselamatannya. Sejauh ini, pelaku kasus tersebut memang belum teridentifikasi. “Artinya, belum ketahuan siapa (pelakunya). Sehingga para saksi ini merasa khawatir jika pelaku melakukan sesuatu untuk mengancam keselamatan jiwa mereka. Jadi, kekhawatiran itu yang mendorong para saksi mengajukan permohonan ke LPSK,” bebernya.
Edwin mengaku telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami perkara ini, sebelum ke Polrestabes Semarang. “Tentu ini jadi bahan penelaah kami untuk memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan yang diajukan oleh para saksi tersebut,” katanya.
Terkait pengamanan terhadap saksi di LPSK, Edwin menegaskan tentu secara hukum dari pihak kepolisian yang bertanggungjawab untuk membuat rasa aman terhadap para saksi. Termasuk kepolisian juga siap memberikan kebutuhan yang mendesak kepada saksi yang dilindungi.
“Kalau memang posisi dia (saksi) punya kebutuhan mendesak, urgent untuk membutuhkan perlindungan, bisa memberikan perlindungan darurat,” jelasnya.
Menurutnya, sampai sejauh ini belum ada kebutuhan urgent atau mendesak terhadap para saksi. Juga belum ada saksi yang mendapat ancaman terkait kasus ini. Meski demikian, perlindungan perlu diberikan supaya para saksi bisa memberikan keterangan secara lengkap dan nyaman.
“Sejauh ini ancaman aktual belum ada. Ancamannya baru potensi. Keperluan dilindungi secara langsung oleh kepolisian, sebenarnya belum juga. Tetapi kekhawatirannya perlu dipertimbangkan,” katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, telah menyampaikan progres penanganan kasus ini kepada tim LPSK. Mulai pelaporan awal hilangnya korban, olah TKP, termasuk pengamanan barang bukti.
“Tadi LPSK sebelum ke polrestabes juga mengunjungi rumah korban, kemudian mencoba menelusuri CCTV dan seterusnya. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada saksi yang sudah kita mintai keterangan. Maksudnya saksi yang urgent menurut kami,” bebernya.
Ia menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya akan bekerja secara profesional terhadap para saksi. Termasuk nantinya akan bekerja sama dengan laboratorium forensik (labfor), untuk menyiapkan manakala dibutuhkan alat detektor, terhadap proses pemeriksaan beberapa saksi yang perlu pendalaman.
Terkait progres penyelidikan kasus ini, Irwan mengatakan masih terus melakukan pendalaman penyelidikan. “Kepolisian sudah memeriksa 26 saksi. Juga ada beberapa alat bukti yang sudah kita dapatkan dan terus kita rangkai,” katanya. (mha/aro)