RADARSEMARANG.COM, Semarang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya menjatuhkan hukuman pada sepasang polisi anggota Polres Blora. Terdakwa Etana Vany Jatnika dan Eka Maryati disidangkan secara terpisah. Sebelumnya agenda putusan ini sudah ditunda 3 kali persidangan.
Ketua Majelis Hakim Rochmad dalam amar putusannya mengatakan, keduanya terbukti bersalah telah melakukan korupsi. Atas perbuatan itu, untuk mempertanggungjawabkannya keduanya dihukum pidana masing-masing selama 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara,” ujarnya membacakan putusan, Selasa (27/9).
Tak hanya pidana badan, terdakwa Etana juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,4 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti hukuman pidana selama 1 tahun. Sementara bagi terdakwa Eka Maryati, tidak dikenakan UP karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.
Hakim Rochmad mengungkap, pertimbangan memberatkan karena terdakwa sebagai penegak hukum justru melawan hukum dengan cara melakukan korupsi. Sementara, pertimbangan meringankan karena memiliki tanggung jawab keluarga, yakni memiliki anak-anak yang masih kecil.
Atas putusan itu, majelis memberikan kesempatan untuk menerima ataupun pikir-pikir selama seminggu.”Saya masih pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Etana mengikuti persidangan secara online. Begitupun dengan jaksa penuntut umum Kejari Blora, Darwadi masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, Polres Blora mengalami kerugian sekitar Rp 3,04 miliar karena ulah terdakwa Eka Maryati selaku bendahara di Satlantas Polres Blora tidak menyetorkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Uang tersebut ternyata digunakan oleh suaminya, Etana Vany Jatnika yang juga anggota Polres Blora untuk top up di akun PayPal. Korupsi itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2021. Namun, dalam proses hukumnya terdakwa telah mengembalikan Rp 1,6 miliar. (ifa/bas)