RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tertangkapnya dua pengacara senior di Kota Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sangat ironi, sebagai bagian dari penegak hukum, justru melakukan perbuatan melawan hukum. Pengamat hukum Hendra Wijaya menyayangkan hal itu harus terjadi pada pengacara.
“Apa yang terjadi pada oknum pengacara tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi pengacara lainnya agar tidak terjerumus dengan apapun yang dijanjikan. Karena pengacara adalah profesi yang mulia atau officium nobile,” katanya, Senin (26/9).
Hendra mengungkap, hal ini mencoreng sistem peradilan di Indonesia, terlebih melibatkan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Ketokohan ini menambah preseden buruk bagi MA yang merupakan lembaga peradilan tertinggi.
Ketua DPC Ferari Kota Semarang ini menambahkan, profesi pengacara merupakan profesi yang dianggap mulia karena tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibela. Sebagai pengacara, tidak seharusnya menempuh jalan yang salah hanya untuk memenangkan sebuah perkara.
“Banyak salah memahami profesi pengacara. Sebagai pendamping hukum, pengacara tidak boleh menjanjikan klien dapat memenangkan sebuah perkara. Tapi mendampingi klien agar mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang. Selain pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, dua pengacara kondang di Semarang turut terlibat atas dugaan suap pengurusan perkara di MA. (ifa/zal)