30.8 C
Semarang
Tuesday, 7 October 2025

11 Satpam RSUP Kariadi segera Disidang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus penganiayaan yang dilakukan sebelas satuan pengamanan (satpam) RSUP dr Kariadi bakal segera disidangkan. Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

“Sudah tahap II, minggu depan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Edy Budianto kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (25/9).

Ia mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Jumat (23/9) lalu. Dalam prosesnya, para tersangka digelandang ke Kejari untuk mengisi administrasi perkara. Mereka berbondong-bondong dalam kondisi tangan diborgol. Saat ini, sebelas satpam tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.

Mengenai kasusnya, ia mengungkap tindak pidana yang dilakukan yakni terkait penganiayaan yang menewaskan seorang pria yang dituduh mencuri di lingkungan RSUP dr Kariadi Semarang. “Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini terjadi pada 27 Juli 2022. Aksi kekerasan ini bermula ketika satpam di rumah sakit tersebut menerima laporan adanya tindak pencurian. Hal itu dilakukan oleh salah seorang pengunjung RS. Pria yang diduga mencuri handphone itu kemudian dimintai keterangan hingga terjadi penganiayaan. Dalam hal ini, para tersangka memiliki peran masing-masing. (ifa/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya