32 C
Semarang
Saturday, 10 May 2025

Pengacara Semarang Yosep Parera Kena OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Pailit KSP Intidana

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus suap penanganan perkara yang melibatkan Hakim Agung beserta pegawai di lingkungan Mahkamah Agung tengah bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka, satu di antaranya pengacara ternama asal Semarang, Yosep Parera.

Pantauan wartawan RADARSEMARANG.COM di Law Firm Yosep Parera, di Semarang Indah, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang sepi. Namun ada beberapa pegawai yang keluar masuk. Mereka beraktivitas seperti biasa.

Salah satu pegawai yang merupakan advokat, Muhammad Amal Lutfiansyah memberikan keterangan. Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersikap untuk mengikuti proses hukum. Ia juga menginformasikan bahwa sesuai dengan amanat Yosep Parera agar tetap mengoperasionalkan kantor dan memberikan pelayanan kepada klien, sebagaimana biasa.

“Kami belum bisa berkomentar dan statemen apapun. Biarkan proses mengalir dan berjalan. Kita hargai segala macam tindakan yang kemarin sudah dilakukan,” katanya memberikan keterangan, Jumat (23/9).

Mengenai proses penangkapan kemarin, ia tidak mengetahui karena sedang tidak berada di lokasi kantor. Begitupun dengan perkaranya ia juga tidak mengetahui secara detail.

Adapun di sekitar lokasi penangkapan, di kantor YP tidak ada garis polisi yang terpasang. Oleh karenanya, kantor hukum itu masih beraktivitas seperti biasa.

Berdasarkan informasi, kini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini. Yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati Hakim Agung Sudrajad merupakan hakim perdata di MA; panitera pengganti MA Agung, Elly Tri Pangestu; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi; dan PNS MA, Albasri. Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, pihak Yosep diduga memberikan hadiah atas penanganan perkara perdata putusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi. Dimana, dalam putusan itu koperasi yang memiliki ribuan anggota ini dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Samsyul Ma’arif, dan hakim anggota Sudrajat Dimyati serta Ibarahim mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yakni 10 orang anggota KSP Intidana, termasuk tersangka Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

“Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Pailit dengan segala akibat
hukumnya,” kata hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, majelis pun menyatakan KSP Intidana telah lalai memenuhi isi akta perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Perdamaian (homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 17 Desember 2015. Oleh karenanya, putusan tersebut batal dengan segala akibat hukumnya.

Mengenai proses perkara itu, Humas Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto mengatakan perkara tersebut memang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Semarang. “Saat ini perkara perdata khusus itu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dan berkasnya sudah dikirim ke MA,” kata dia pada RADARSEMARANG.COM.

Sementara itu, atas penetapan Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai tersangka, Ketua DPC Peradi-SAI Semarang Luhut Sagala bakal memberikan bantuan hukum. “Kami akan memberikan bantuan hukum, kami sedang siapkan tim kuasa hukum,” katanya.

Luhut menyampaikan semoga proses penyidikan ini berjalan lancar. Ia juga berharap mudah-mudahan kejadian semacam ini terakhir yang melibatkan advokat. (ifa/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya