RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tiga warga Sokabanah, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia. Modus yang dilakukan dengan diselipkan di bingkai pigura dan dicampur paket pakaian bekas.
“Sabu dikirimkan dari Malaysia oleh tersangka yang bekerja sebagai TKI. Dikemas dengan tujuan dua tempat, yakni Nganjuk dan Tulungagung melalui paket laut. Paket tersebut dicampur dalam paket pakaian bekas dan sebagainya untuk mengelabui petugas,” jelas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (15/9).
Ketiga tersangka adalah HS alias Marwah, 42; UK alias Anis, 34, dan KK alias Mak Timah, 47. Mereka diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jateng di Kabupaten Nganjuk, Senin (5/9) sekitar pukul 01.00. Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram. “Tersangka UK, KK dan H ini satu keluarga. Mertua dan menantu,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang mencurigai adanya dua koli barang kiriman kargo dari Malaysia dengan tujuan Nganjuk dan Tulungagung di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kamis (1/9) sekitar pukul 16.00.
“Setelah dilakukan pengecekan melalui Xray, terdapat empat bingkai pigura yang di dalamnya serbuk kristal putih. Setelah dilakukan koordinasi dengan kita, dilakukan pengecekan dengan teskit, dan hasilnya menunjukkan positif Methamfetamina atau sabu,” jelasnya.
Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dengan cara mengirimkan paket tersebut sesuai alamat di Nganjuk dan Tulungagung, Kamis (1/9). Rupanya, alamat di Nganjuk ini, tak lain anak tiri tersangka Mak Timah.
“Diketahui barang itu memiliki satu sumber jaringan Malaysia, di mana penerimanya membuat skenario beberapa keluarga yang ada. Setelah dilakukan investigasi, ternyata di dua tempat tersebut hanya dititipkan barang. Dia tidak mempunyai hak untuk membuka barang tersebut,” bebernya.
Merasa tak kurang akal, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan menyuruh pemilik rumah untuk menelepon pemilik barang ini, yakni tersangka UK alias Anis. Hingga akhirnya datang tiga tersangka dan dilakukan penangkapan.
“Pemilik rumah tidak mengetahui barang tersebut di dalamnya ada narkotika. TKP kedua di Tulungagung juga sama, mereka tidak membuka barang, dan menunggu ketiga orang tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka digelandang ke Mapolda Jateng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hasil interogasi, tersangka Mak Timah mengaku mendapat perintah dari tersangka HS untuk mencarikan alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk dan dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan upah Rp 5 juta.
“Dari TKP Nganjuk, kami mendapatkan sekitar 1,7 kg sabu, dan di TKP Tulungagung pun sama. Sehingga total 3,5 kg lebih sabu. Kalau keselamatan jiwa kurang lebih 17.500 jiwa yang kita selamatkan dari penggunaan narkoba tersebut,” bebernya.
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengawasi pola dan modus pelaku kejahatan narkoba. Menurutnya, para pelaku selalu mengubah pola dalam menyelundupkan narkoba. “Ini (modus) baru. Biasanya ada yang melalui pelabuhan langsung ke Madura. Tapi, kali ini pelaku mengklamufase dengan dikirim ke kota lain dulu,” katanya.
Sementara itu, seorang warga Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang diringkus aparat Ditresnarkoba Polda Jateng terkait kasus narkotika. Barang bukti yang diamankan pil ekstasi sebanyak 347 butir. Pelaku berinisial BW ditangkap di sebuah hotel di Lemah Abang, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (1/9) sekitar pukul 09.00.
Pengungkapan kasus ini setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jateng menerima laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mencurigai seseorang yang diduga pelakunya. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 347 butir ekstasi siap edar. Dari keterangannya, dia mengaku ditugaskan oleh seseorang yang saat ini menjadi DPO berinisial B untuk mengantarkan ekstasi dari daerah Tuntang kepada seseorang di sebuah hotel di Bandungan,” jelas Kombes Lutfi.
Lutfi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait ungkap kasus ini. Pelaku diketahui bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 dengan terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. “Ekstasi itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Semarang dan sekitarnya, khususnya di tempat hiburan,” katanya. (mha/aro)