26.2 C
Semarang
Monday, 23 December 2024

Pembunuh Bidan dan Anaknya Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pembunuh bidan beserta anaknya, Donny Christiawan Eko Wahyudi bakal menanggung pesakitan sangat lama. Pasalnya, jaksa penuntut umum Kejati Jateng Jumadi menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donny Christiawan Eko Wahyudi berupa pidana penjara selama seumur hidup dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” katanya di hadapan majelis hakim, Rabu (14/9).

Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dihukum satu tahun kurungan. Jaksa menuturkan, terdakwa Donny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

“Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Pertimbangannya, Jaksa Jumadi menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, menghilangkan dua orang nyawa. Di mana, yang seharusnya terdakwa mengasuh dan melindungi tapi malah membunuh.  “Beratnya tuntutan karena ditambah pasal perlindungan anak. Kalau meringankan tidak ada,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Kamis (15/9).

Tuntutan ini baru disidangkan kemarin setelah ditunda tiga kali. Diberitakan sebelumnya, Donny telah menghabisi nyawa korban yang merupakan bidan, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya. Mayat korban kemudian dibuang di jembatan Tol Semarang-Ungaran KM 405. Sebelum itu, terdakwa lebih dulu membunuh anak Sweetha, Muhammad Faeyza Alfarisqi. Korban juga dibuang di tempat yang sama. (ifa/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya