32.3 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Hukuman Kurang Berat, Pelecehan Seksual Merebak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonsesia (KPAI) Kota Semarang John Richard Latuihamalo geram dengan maraknya kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Ini akibat hukuman yang kurang maksimal atau kurang memberatkan bagi para pelaku. Akibatnya kejahatan yang bersifat extraordinary ini terus berulang.

“Hukuman di Indonesia kurang memberatkan. Seperti kebiri itu ada di undang-undang (UU), kenapa tidak diterapkan?” kata dia dalam nada tanya kepada RADARSEMARANG.COM.

Ia menuturkan, UU sudah membuat aturan hukuman bagi pelaku. Namun tidak diterapkan. Aparat penegak hukum di Indonesia tidak berani menerapkan hukuman kebiri karena mempertimbangkan banyak hal, seperti Hak Asasi Manusia (HAM).

Padahal, katanya, ketika melakukan perbuatan bejat, para pelaku tidak memedulikan perasaan. Padahal dampaknya bisa mengahancurkan masa depan korban. Seperti halnya korban yang traumatik, seyogyanya pelaku harus dibuat traumatik agar bisa menjadi efek jera. “Hakim tidak usah pertimbangan terlalu banyak, toh yang dilakukan itu tidak manusiawi,” tegasnya.

John miris, para pelaku seharusnya melindungi korban. Seorang anak tidak memiliki kekuatan untuk melawan, karena takut. Justru ketakutan itu diekspoitasi. Sebagaimana kasus ayah melecehkan anak tirinya di Kota Semarang, kemudian guru di Batang yang memiliki kewajiban membimbing justru bertindak melakukan kekerasan pada puluhan siswanya. Yang terbaru di Kota Semarang, anak usia 15 tahun dilecehkan kakak iparnya.

John mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah dan stakeholder, aparat penegak hukum, aktivis, masyarakat, untuk berkomitmen bersama memerangi pelecehan seksual. Kepada pemerintah khususnya, ia meminta untuk mendata dimana saja kejahatan itu sering terjadi. Kemudian memberikan pengawasan hingga tingkat RT/RW. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya