31.5 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Siswahyudi Ngaku Nomboki Suap Seleksi Perades

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kepala Desa (Kades) Sambung, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Siswahyudi mengaku, harus menalangi uang suap dalam seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tahun 2021. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Siswahyudi mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 160 juta.

Ia menyebutkan, uang tersebut harus diberikan sebagai pelicin agar dua warganya sebagai calon perangkat desa bisa lolos seleksi. Dimana, masing-masing calon peserta dipungut biaya Rp 150 juta dari panitia seleksi perades. “Dua calon Zainal Arifin dan Haryono hanya punya Rp 160 juta. Karena kurang, mau tidak mau saya harus nomboki. Uangnya saya carikan,” kata dia.

Siswahyudi menilai, keputusan tersebut ia ambil karena H-4 sebelum tes harus memberikan kepastian mau membayar atau tidak. Jika tidak, posisi jabatan kosong itu akan menjadi peluang calon peserta lain. Kekhawatirannya, calon-calon lain bukan berasal dari Desa Sambung. Oleh karenanya, agar sesuai harapan masyarakat setempat, seyogyanya dua calon tersebut harus lolos seleksi. “Akhirnya sepakat mendaftarkan atas nama Zainal Arifin sebagai kadus Krajan, dan Haryono kadus Kempitan,” tambahnya.

Saksi ini juga mengungkap jika dalam persyaratan mesti mengikutsertakan peserta lain agar memenuhi syarat. Selain Zainal Arifin dan Haryono, ada tiga calon lain yang ikut seleksi. “Awalnya 2 orang, akhirnya 5 orang. Ditambah keponakan-keponakan mereka itu supaya memenuhi syarat. Ibaratnya mereka sebagai genep-genepan atau pelengkap,” ungkapnya.

Adapun uang tersebut ia serahkan kepada terdakwa Imam Jaswadi selaku panitia yang nantinya akan diserahkan kepada terdakwa Saroni. Namun, dalam persidangan terdakwa Imam membantah tidak menerima uang sebesar Rp 300 juta. “Saya keberatan Yang Mulia, saya tidak menerima uang sama sekali,” katanya terhubung melalui sidang online.

Di sisi lain, selepas tes seleksi Perades hasil dikeluarkan oleh panitia. Kedua calon tersebut lolos. Meski, sebenarnya terdapat problematika jika hasil seleksi tersebut tidak sah atau meski diulang! Namun, berbekal SK, keduanya sudah dilantik. Siswahyudi menambahkan, setelah dilantik, ia menerima uang Rp 100 juta dari masing-masing kadus tersebut.

Hal itu juga diungkapkan Zainal Arifin saat menjadi saksi. Ia mengatakan, awalnya membayar Rp 80 juta dulu ke Kades Siswahyudi. Pembayaran kedua, ia dan Haryono kembali memberikan uang masing-masing Rp 100 juta.

“Katanya satu orang kisaran Rp 300 juta, tapi dinyang (ditawar, Red). Ketemunya Rp 180 juta. Pembayaran itu tidak ada kwitansi, sudah percaya karena kan pak lurah,” ungkapnya.

Adapun selain saksi Siswahyudi, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang kali ini yakni sekretaris panitia seleksi perades UIN, Endang Supriyadi; ketua paguyuban kades se-Kecamatan Gajah Masruhin; perangkat desa Zainal Arifin dan Haryono. (ifa/ida) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya