RADARSEMARANG.COM – Jelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), praktik penimbunan BBM bersubsidi berhasil diungkap aparat Polres Temanggung. Selain itu, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu, Kendal, juga berhasil membongkar penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite dengan cairan pewarna seolah seperti BBM jenis Pertamax.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap aparat Polres Temanggung dilakukan di sebuah rumah di Kampung Madureso RT 05 RW 01 Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Dalam penggerebekan itu berhasil diamankan tersangka AR, 48, dan SH, 44, warga setempat.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan, kedua tersangka membeli BBM jenis Biosolar di beberapa SPBU di wilayah Temanggung. Mereka menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan memasang wadah atau kempu di bak truk. Mereka menambah dua tandon kempu dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
“Tersangka membeli solar di SPBU senilai Rp 300 ribu. Setelah meninggalkan SPBU, solar dari tangki truk tersebut dipompa ke dalam dua kempu di atas bak truk,” jelas Agus Puryadi kepada RADARSEMARANG.COM.
Dijelaskan, tangki truk sudah dipasang selang yang tersambung dengan pompa. Tersangka tinggal menekan tombol saklar, biosolar di tangki otomatis mengalir ke kempu. Setelah itu, mereka berpindah ke SPBU lain untuk mengisi BBM yang sama, lalu disedot lagi hingga kedua kempu penuh. BBM bersubsidi itu kemudian disimpan dalam gudang untuk selanjutnya dibeli orang menggunakan truk tangki.
Kasus penimbunan BBM ini terbongkar berawal dari saksi yang melakukan pemantaun di SPBU Kecamatan Kranggan, Temanggung. Saksi melihat sebuah truk mencurigakan sedang mengisi BBM jenis Biosolar pada Kamis (25/8) sekitar pukul 17.00. Saksi lantas mengikuti truk tersebut setelah selesai melakukan pengisian BBM di SPBU.
Saat itu, truk yang baknya ditutup terpal itu berhenti di gudang di wilayah Sroyo, Kelurahan Madureso. Setelah itu, saksi melakukan pengecekan.
“Saksi mendapati dua unit truk terparkir di dalam gudang. Di gudang tersebut terdapat delapan buah kempu berisi BBM Biosolar,” jelas kapolres kepada RADARSEMARANG.COM saat gelar perkara di halaman Mapolres Temanggung, Kamis (1/9).
Temuan praktik penimbunan BBM Biosolar itu pun dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, pada Kamis (25/8) sekitar pukul 17.30, sejumlah polisi menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Polisi juga mengamankan tersangka AR dan SH di gudang di wilayah Sroyo, Kelurahan Madureso itu.
Hingga kemarin, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pembeli BBM bersubsidi tersebut. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan BBM bersubsidi sebanyak 8 kempu atau sekitar 8.000 liter, dua truk, delapan kempu warna putih berisi Biosolar, satu jet pump, lima selang plastik, satu kran T (pipa PVC), dan satu meteran (penanda/alat pengukur kedalaman minyak dalam kempu).
Tersangka SH mengaku, praktik penimbunan BBM bersubsidi itu sudah berlangsung kurang lebih empat bulan. Rata-rata ia mampu mendapatkan Biosolar sebanyak 40.000 liter per bulan. Diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,76 miliar. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
SH mengatakan, keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi tersebut mencapai Rp 1.350 per liter. Mereka membeli BBM tersebut dari semua SPBU yang ada di Temanggung. Selain itu, ia mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu, Kendal membongkar praktik penimbunan dan pengoplosan BBM. Yakni, pengoplosan dari jenis Pertalite dicampur cairan pewarna sehingga seolah seperti BBM jenis Pertamax.
Pengungkapan itu setelah pihak polsek mendapatkan laporan dari masyarakat. Di mana ada kecurigaan aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendapati sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun dan mengoplos BBM.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Kaliwungu mengamankan seorang tersangka berinisial M, 44, warga Dukuh Patukungan, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu. M diduga kuat menjadi pelaku penimbun dan pengoplosan BBM.
Tersangka M melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo. Ia diduga juga melakukan pemalsuan jenis BBM. Yakni, dengan mengoplos BBM jenis Pertalite dengan cairan tertentu, sehingga menyerupai Pertamax.
“Kami menangkap tersangka penimbunan dan pengoplosan BBM. BBM jenis Pertalite diubah menjadi jenis Pertamax, kemudian dijual kepada masyarakat untuk mendapatkan untung lebih, karena adanya rencana kenaikan harga BBM,” kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam kepada RADARSEMARANG.COM.
Jamal Alam mengaku, pihaknya akan tegas dalam menindak kecurangan BBM ini. Terlebih di situasi sulit masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kendal. Kami tidak main-main. Akan kami tindak tegas bagi yang melakukannya atau sekadar coba-coba sekalipun,” tegasnya.
Dari gudang penyimpanan milik tersangka M itu, diamankan barang bukti satu unit mobil pikap Suzuki Carry bernopol H 1807 SM. Selain itu, cairan kondisat 300 liter, empat kaleng pewarna merek Coloursea UK 250 gram.
Polisi juga menyita satu jerigen ukuran 20 liter berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite yang sudah dioplos seperti Pertamax berikut pompa penyedot. Ditambah tujuh jerigen ukuran 200 liter dan empat jerigen ukuran 20 liter.
Atas perbuatannya, tersangka M akan dijerat pasal 54 jo pasal 28 ayat (i) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (din/bud/aro)