RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aliran pembobolan dana Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang digunakan terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum untuk keperluan pribadi. Beberapa di antaranya untuk membeli rumah dan apartemen.
Berdasarkan kesaksian pihak Apartemen Menteng Park, Paulus Firdaus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa membeli satu unit apartemen di Apartemen Menteng Park, Jakarta Pusat. Namun, untuk menghilangkan jejak, dalam pembeliannya terdakwa tidak menggunakan namanya sendiri. Melainkan memakai nama suaminya, Ossy Darmawan.
“Apartemen itu seharga Rp 2 miliar. Setiap tagihan ditujukan kepada Ossy Darmawan,” kata dia, Rabu (31/8).
Paulus menuturkan, seluruh formulir dan tanda tangan atas nama Ossy. Namun, terkait siapa yang membayar, ia tidak tahu karena transaksinya secara tunai dan bertahap.
Adapun Ossy Darmawan merupakan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Karirnya sebagai politikus ini dilakoni sejak Januari 2021. Ia meninggalkan jabatan TNI setelah 16 tahun berkiprah menjadi abdi negara. Ossy sebelum terjun ke dunia politik merupakan mantan anggota TNI yang pernah menjadi ajudan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) saat menjabat Presiden RI.
Dalam proses kasus ini, diketahui dana tersebut berasal dari hasil korupsi Kasda Kota Semarang dengan total Rp 21,7 miliar. Kasus TPPU yang berawal dari korupsi ini terjadi pada tahun 2008 sampai 2014 yang dilakukan Diyah selaku personal banker.
Saat ini, menurut jaksa Kejari Kota Semarang, asset tersebut tidak disita. Adapun yang sita yakni uang sejumlah Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk transaksi pembayaran apartemen seluas 60 meter persegi tersebut.
Sementara itu, terdakwa Diyah Ayu yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Wanita Bulu tidak membantah keterangan saksi. “Iya benar, Yang Mulia,” katanya. (ifa/ida)