26.5 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Pembunuh Satpam Toko Kamera Focus Nusantara Semarang Divonis 19 Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pelaku perampokan dan pembunuhan satpam toko kamera Focus Nusantara Semarang, Rismantoro divonis 19 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai dan didahului dengan tindak pidana lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rismantoro alias Cipling dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Yogi Arsono.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Utamanya, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yakni Supriyono. Hakim menilai perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori tindak pidana berat.

Majelis hakim menyebut aksi terdakwa membunuh Supriyono untuk memudahkan niat mengambil peralatan kamera di toko yang terletak di kompleks eks Jonas Foto tersebut.

Pasalnya, saat akan mencuri barang, terdakwa terhalangi korban. Hakim menyebut, awalnya terdakwa memukul korban menggunakan batu tiga kali hingga korban tak sadarkan diri. “Setelah itu, terdakwa melancarkan niatnya dengan menjebol eternity dan mengambil alat-alat kamera senilai Rp 250 juta,” bebernya.

Setelah berhasil merangsak barang incarannya, terdakwa mengetahui jika korban masih hidup. Alhasil, terdakwa menggorok korban menggunakan pisau hingga kerongkongan korban putus. Juga, ada beberapa sayatan dan tusukan di badan korban.  Putusan ini setara dengan tuntutan jaksa. Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima. (ifa/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya