RADARSEMARANG.COM, Semarang – Selain praktik perjudian, aparat Polda Jateng juga perang melawan pelaku penyalahgunaan narkoba. Hasilnya tidak tanggung-tanggung. Selama delapan bulan, sejak Januari sampai Agustus 2022, berhasil mengamankan sebanyak 1.648 tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan, anggota Ditresnarkoba Polda Jateng bersama polres jajaran berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 1.158 kasus selama Januari sampai Juli 2022. Jumlah tersangka dalam ungkap kasus ini sebanyak 1.426 orang. Ribuan tersangka ini perannya 51 orang sebagai pengguna, kurir 1.385 tersangka, dan bandar 253 tersangka.
“Itu hasil penangkapan periode Januari sampai Juli 2022. Sedangkan di bulan Agustus 2022, Polda Jateng bersama jajaran mengungkap 178 kasus dengan jumlah tersangka 222 orang. Rinciannya, pengguna tiga tersangka, kurir 191 tersangka, dan bandar 28 tersangka,” bebernya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (29/8).
Berbagai barang bukti turut diamankan dalam ungkap kasus tersebut. Data barang bukti selama Agustus 2022 tercatat 722 gram sabu, tembakau sintetis ada 421 gram, dan daun ganja kering 93 gram. Ada juga obat daftar G.
“Dalam waktu satu bulan ini, Polda Jateng bisa menyelamatkan sebanyak 8.100 jiwa warga Jawa Tengah dari narkoba, dengan barang bukti 722 gram sabu,” katanya.
Kapolda menyebutkan, pihaknya mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba, di antaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta, dan Jogja. Selain itu, ada kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni jaringan narkoba internasional dari Afrika.
“Kasus ini berhasil dibongkar oleh Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Jateng. Sabunya beda dengan yang lain. Dalam bentuk cair, warnanya hitam pekat. Setelah diteliti, ternyata sabu versi Afrika. Diselundupkan ke dalam onderdil dari Zambia, Afrika bagian selatan. Barang buktinya 509,7 gram sabu,” bebernya.
Dikatakan, anggota Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus narkoba terbanyak, disusul Polrestabes Semarang, dan Polres Banyumas. Sedangkan paling sedikit adalah polres jajaran wilayah pinggiran, seperti Polres Rembang. Meski demikian, kapolda meminta jajarannya untuk terus perang melawa narkoba.
“Saya perintahkan kepada kapolres untuk ngegas kembali, dan pengungkapan lebih jauh. Modus operandi yang mereka lakukan adalah pengiriman paket narkoba dari negara lain,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, wilayah Polda Jateng adalah sentral perlintasan peredaran narkoba. Menurutnya, modus yang diungkap juga dengan cara melintasi batas yang tentu kerja sama dengan instansi terkait.
“Modus operandi lainnya, barang itu dikirim dalam jumlah kecil, yang antara pengguna dan bandar tidak pernah ketemu. Juga dengan penggunaan uang transfer, yang pengambilan barangnya disesuaikan dengan alamat,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, sebagian besar pengguna narkoba untuk penghilang stres. Kemudian mengikuti gaya hidup. Sedangkan motif pengedar sebagai mata pencaharian, sekaligus membuat jaringan baru. Untuk bandar, motifnya menguasai peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah, dan sebagai mata pencaharian.
“Masyarakat khususnya pengguna narkoba manakala masih di bawah 1 gram, akan dilakukan rehabilitasi dengan berbagai syarat. Di antaranya, kooperatif, tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan tidak masuk dalam jaringan,” bebernya.
Kapolda menegaskan, pihaknya telah memerintah jajarannya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Pihaknya juga menggunakan pendekatan kesehatan, termasuk upaya preventif dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan mendirikan Kampung Bersinar (bersih dari narkoba).
“Hampir 83 kampung kita siapkan, di mana masyarakatnya bisa melakukan kegiatan sendiri, dari masyarakat oleh masyarakat untuk masyarakat. Baik itu proses rehabilitasi, proses konsolidasi, maupun proses pelaporan di kampung-kampung. Sebanyak 80 orang kita didik untuk menjadi pelopor antinarkoba,” katanya.
Pihaknya juga melakukan restorasi justice terkait kasus narkoba. Syaratnya sama, yakni tersangka yang barang buktinya kurang dari 1 gram, kooperatif, dan tidak masuk jaringan. “Saya mengimbau kepada seluruh warga Jawa Tengah, narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, kita perangi narkoba bersama-sama,” tegasnya.
Pihaknya mewanti-wanti kepada anggotanya untuk tidak dekat dengan narkoba. Anggota kepolisian yang terbukti terlibat narkoba akan disanksi tegas, yang tentunya melalui proses. Kapolda menyampaikan di Ditpropam Polda Jateng ada program pembinaan kepolisian bagi anggota yang melakukan kesalahan.
“Untuk hari ini zero anggota kita yang terlibat narkoba. Kalau kedapatan itu, kita akan bina secara profesi kepolisian. Kalau dia itu pengedar, baru di-PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) alias dipecat. Apalagi dari intruksi Pak Kapolri, kita tidak pandang bulu. Tidak hanya masyarakat, anggota kalau perlu kita pidana. Inkrah, langsung PTDH,” katanya. (mha/mg9/mg10/mg12/mg13/aro)