27 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Yayasan IKA Undip Digugat Rp 212 Miliar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip) Semarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Yayasan IKA Undip. Dalam pokok perkaranya, penggugat meminta ganti rugi senilai Rp 212 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, dalam petitum perkara 353/Pdt.G/2022/PN Smg ini tergugat diharuskan membayar ganti rugi sekaligus dan tunai materil dari manfaat yang seharusnya diterima IKA Undip dari Yayasan Alumni Undip berupa bantuan rutin setiap bulan sebesar Rp 50 juta terhitung sejak Maret 2011 sampai Juli 2022. Selain itu, ditambah bunga dan laju inflasi sebesar 84 persen, sebesar Rp 12,512 miliar.

“Dalam petitum itu juga disebutkan menghukum tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 10 juta setiap hari kepada penggugat apabila tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” tulis dalam SIPP PN Semarang.

Penggugat meminta PN Semarang untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Selain gugatan di atas, Yayasan IKA Undip dilarang melakukan tindakan pengurusan yayasan disebut dan dimaksud Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Akta Notaris Fransiska Eka Sumarningsih SH MH Nomor 22 tanggal 5-2-2006 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Alumni Universitas Diponegoro termasuk akan tetapi tidak terbatas meminjam atau meminjamkan uang Yayasan, mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri.

PN Semarang juga diminta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi penggugat; menyatakan secara hukum bahwa Yayasan Alumni Universitas Diponegoro adalah badan hukum yang dibentuk dan didirikan oleh Ikatan Alumni Universitas Diponegoro; dan menyatakan demi hukum bahwa Akta-Akta tentang Perubahan Anggaran Dasar serta Akta-Akta Keputusan Rapat yang dibuat oleh Tergugat setelah terbitnya Surat Nomor: 36/YA-UNDIP/PGRS.YA-UNDIP/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010, adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum.

Sidang perdana dijadwalkan kemarin (25/8) dengan majelis hakim yang dipimpin Kukuh Subyakto, didampingi hakim anggota Nenden Rika Puspitasari, dan Pesta Partogi Hasiholan Sitorus.

“Hari ini (kemarin) sidang pertama masih dicek surat panggilan. Tergugat Yayasan IKA Undip dan turut tergugat pihak universitas tidak datang. Jadi, dipanggil lagi untuk sidang Kamis, 1 September mendatang,” ujar Kukuh Subyakto, Juru Bicara PN Semarang sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini. (ifa/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya