RADARSEMARANG.COM, Semarang – Semoga ini bentuk keseriusan Polri menghanguskan praktik perjudian di negeri ini. Bukan karena heboh terkait “Kerajaan Sambo” yang menyeret sejumlah petinggi Polri.
Setidaknya keseriusan jajaran Polda Jateng ditunjukkan dengan ditangkapnya 28 pelaku perjudian, kemarin. Polisi langsung bergerak setelah muncul instruksi pemberantasan praktik perjudian oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (18/8).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada RADARSEMARANG.COM menyampaikan, sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng terkait instruksi tersebut. Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, ada 11 kasus praktik perjudian yang diungkap oleh sembilan polres jajaran Polda Jateng.
“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain, Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus, dan Klaten 1 kasus,” ungkap Iqbal, Jumat (19/8).
Iqbal membeberkan, 11 kasus yang diungkap ini beragam. Rinciannya, kasus judi online satu kasus, judi dadu tiga kasus, judi kartu tiga kasus, dan judi togel (toto gelap) sebanyak empat kasus.
“Ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” tegasnya.
Ungkap kasus perjudian ini, Polres jajaran Polda Jateng berhasil mengamankan sebanyak 28 pelakunya. Yang paling banyak, Polres Banjarnegara mencapai 10 orang dari dua kasus perjudian.
“Untuk polres-polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari satu hingga lima orang,” jelasnya.
Iqbal meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait kasus perjudian. Pihaknya juga akan menjamin kerahasiaan terhadap masyarakat yang melapor.
“Adapun polres-polres lain juga masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke kapolda,” ujarnya.
Menurut Iqbal, tak kalah pentingnya adalah memberikan pesan kepada masyarakat yang masih hobi berjudi agar menghentikan kebiasaannya. Sebab, perjudian juga merupakan larangan dan ada tindakan tegas. “Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Kepolisian di wilayah Jateng menabuh keras genderang untuk memerangi perjudian, termasuk judi togel yang marak di tengah masyarakat.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menginstruksikan jajarannya untuk betul-betul tegas dalam pemberantasan judi. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada seluruh pejabat utama (PJU) dan kapolres usai mengikuti video conference kapolri, Kamis sore (18/8).“Secara nasional, kapolri sudah memerintahkan penindakan tegas terhadap judi. Polda Jateng siap melaksanakan instruksi kapolri,” kata kapolda.
Untuk itu, kapolda meminta komitmen seluruh jajaran untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.
Dirinya juga memberikan peringatan tegas pada seluruh pelaku judi untuk menghentikan kebiasaannya itu. Pasalnya, Polda Jateng tak akan pandang bulu dan siap menindak tegas setiap pelaku tindak pidana perjudian.”Ini warning. Kalau masih buka segera tutup. Polisi tidak akan pandang bulu,” lanjutnya
Sebagai langkah nyata, kapolda memerintahkan jajaran untuk meningkatkan patroli pemberantasan judi. Pelaksanaan pemberantasan judi, dilaksanakan setiap hari dan hasilnya agar dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
“Dengan leading sector Direktur Reskrimum dan Dirreskrimsus segera perkuat penindakan terhadap perjudian. Laksanakan operasi-operasi. Dan ini agar diikuti seluruh jajaran reskrim di tingkat polres,” tegas Ahmad Luthfi.
Secara internal, dia juga memberikan warning kepada para kasatwil bahwa dirinya tak segan mengganti kapolres yang kurang tegas dalam penindakan judi.“Masih banyak pemain cadangan yang antre jadi kapolres” katanya. (mha/aro)