RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 23 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane mendapat asimilasi rumah karena telah memeroleh remisi kemerdekaan RI ke 77. Usai menerima berkah ini, mereka langsung sujud syukur.
Saat melepas puluhan narapidana ini, Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji mengingatkan mereka untuk tidak kembali melakukan kejahatan, melawan hukum, dan meresahkan masyarakat.
“Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah masyarakat, karena asimilasi ini bisa dicabut dan bisa dijebloskan kembali ke lapas,” tegasnya, Jumat (19/8).
Dalam asimilasi ini, lanjutnya, mereka pun masih diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Narapidana mesti wajib lapor agar Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tetap bisa mengontrol tingkah laku selama kembali ke masyarakat.
Kalapas menjelaskan, narapidana yang diasimilasikan dirumah karena telah memenuhi persyaratan. Yakni syarat substantif seperti berkelakuan baik yang dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari narapidana.
Selain itu, juga harus memenuhi syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas dan lainnya sesuai dengan peraturan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Adapun hitungan masa hukuman dua per tiga masa pidananya maksimal, tidak melewati 31 Desember 2022 dan sudah melewati setengah dari masa pidana,” tambahnya.
Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Yunus menyampaikan rasa syukurnya.
“Merdeka! Berkat remisi akhirnya saya bisa menjalani asimilasi dirumah. Saya berjanji untuk bisa menahan emosi dan menghindari konflik saat bergaul di masyarakat ,” ungkap Yunus terpidana karena penganiayaan 1 tahun tersebut. (ifa/bas)