RADARSEMARANG.COM, Semarang – Galang Dea Eangelman rupanya tak kapok meski baru saja bebas bersyarat setelah mendekam di Lapas Kedungpane akibat kasus narkoba. Warga Kota Semarang ini kembali harus berurusan dengan hukum terkait kasus yang sama.
Ia ditangkap bersama tersangka Bambang Adi, yang juga residivis kasus narkoba. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing-masing sabu seberat 0,5 gram.
“Bambang Adi keluar (penjara) tahun 2021. Sedangkan Galang baru keluar penjara tahun ini. Dia menjalani pembebasan bersyarat,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKP Edi Sulistyanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (17/8).
Edi Sulistyanto mengatakan, selama 16 hari, mulai 1 sampai 16 Agustus 2022, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkoba. Sedangkan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 16 orang, termasuk Bambang dan Galang.
“Yang pengedar narkoba ada 12 tersangka. Ada satu yang masih anak-anak. Yang anak ini karena sudah berulang kali, kita tetap proses sesuai prosedur. Rata-rata mereka ini drop out dari sekolah,” tegasnya.
Edi membeberkan, terdapat dua jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana. Kasus ini terungkap setelah seorang tersangka bernama Ferdian Wijaya, 23, warga Bandarharjo Semarang Utara diamankan anggota Satlantas Polrestabes Semarang yang bertugas Pos Polisi Penegakan dan Pengaturan (Faktur) Bangkong, Semarang, Rabu (10/8) sekitar pukul 08.45.
“Tersangka ini memoto-moto di pos dan dicurigai dalam kondisi mabuk usai menggunakan sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 46 plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing berisi 0,5 gram. Ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan,” bebernya.
Selain itu, hasil penggeledahan di dalam tas tersangka juga ditemukan empat plastik klip di dalam bungkus korek kayu masing-masing seberat 0,5 gram. Kemudian ada juga yang disamarkan dengan dibungkus tisu pembersih sebanyak satu gram.
Tak hanya itu, hasil pengembangan juga ditemukan plastik klip berisi sabu, masing-masing seberat 0,5 gram, di dalam bungkus korek api di Jalan Lamper Tengah, Semarang Selatan. Di dalam kos tersangka juga ditemukan berbagai barang bukti, di antaranya alat timbangan digital.
“Pengakuan tersangka, barang tersebut milik seseorang bernama Kiting yang berada di dalam lapas. Tersangka dikenalkan oleh Rio Pangestu,” jelasnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka Rio berhasil diamankan bersama rekannya bernama Markus Widodo, warga Kecamatan Tembalang, di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan, Sabtu (13/8) sekitar pukul 14.00.
“Hasil pemeriksaan, keduanya telah memakai sabu di rumah tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kos, dan ditemukan satu alat penghisap sabu,” bebernya.
Dari keterangannya, tersangka mendapatkan sabu hasil dari upah setelah melakukan transaksi yang dikendalikan oleh seseorang bernama Ndog. Selain itu juga mendapat upah sebesar Rp 400 ribu. Hal ini sama dengan tersangka Ferdian yang juga mendapat upah sebesar Rp 400 ribu sekali bertransaksi atau menaruh sabu di suatu alamat per lima gram.
“Dia mengambil barang sekitar 50 gram, dan sudah ditanam transaksi 25 gram. Tersangka Rio juga ikut mengambil,” jelasnya.
Edi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas 1 Semarang atau Lapas Kedungpane. Pihak lapas juga melakukan penyelidikan terhadap tersangka Kiting, sebagai pengendali peredaran sabu ini.
“Karena yang di lapas sudah bocor, kita tidak temukan barang bukti. Di sana kita lakukan pemeriksaan, ngakunya tidak mengenal tersangka Ferdian, hanya mengenal tersangka Rio,” katanya. (mha/mg13/mg14/aro)