RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Misteri tewasnya Hendro Margo Raharjo, 59, akhirnya terungkap. Pensiunan PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jateng tersebut menjadi korban tabrak lari. Pelakunya seorang pengacara muda, Giant Permana, 28, warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang. Kasus tabrak lari itu terjadi di Jalan Sriwijaya, depan Kantor Perpustakaan Wilayah Provinsi Jateng. Pelaku berdalih tidak tahu kalau yang ditabrak seorang manusia.
Seperti diberitakan kemarin (12/8), Hendro Margo Raharjo, warga Genuk Perbalan, Wonotingal, Kecamatan Candisari ditemukan tewas mengambang di sungai depan Kantor Perpustakaan Wilayah Provinsi Jateng, Kamis (11/8) sekitar pukul 15.00. Ditemukan luka di bagian kepala pensiunan PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jateng tersebut.

Sempat ada dugaan, Hendro menjadi korban penganiayaan saat jalan kaki pagi sekitar pukul 05.00. Namun belakang diketahui, Hendro menjadi korban tabrak lari. Hal ini terungkap dari rekaman CCTV milik Alfamart di seberang lokasi kejadian.
“Pelakunya sudah diamankan. Dia berprofesi sebagai pengacara, tinggal di Palebon, Kecamatan Pedurungan,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/8).
Dikatakan, pelaku Giant Permana diamankan di tempat rekannya di Pleburan, Semarang Selatan, kurang lebih enam jam pasca temuan mayat tersebut.
Menurut kapolrestabes, kasus ini terungkap berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bermula saat korban sedang jalan pagi melewati Jalan Sriwijaya sekitar pukul 05.00. Tiba-tiba dari belakang korban ditabrak mobil Toyota Yaris warna silver yang disopiri Giant Permana. Akibatnya, korban terpental ke sungai di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Provinsi Jateng sedalam kurang lebih delapan meter.
“Saksi awal yang mengetahui kejadian ini adalah pengendara sepeda motor. Pengemudi mobil (pelaku) juga berhenti dan turun lalu berusaha mencari korban. Namun tidak ketemu, kemudian ditinggal pergi,” jelasnya.
Sore harinya sekitar pukul 15.00, warga sekitar digegerkan adanya penemuan mayat yang mengambang di aliran sungai Jalan Sriwijaya. Kali pertama ditemukan Dimas Prasetya Nugraha, 15, dan temannya yang tengah mencari cacing di aliran sungai tersebut. Selanjutnya, penemuan itu dilaporkan ke satpam Kantor Perpustakaan Wilayah dan diteruskan ke Polsek Candisari.
“Dari hasil olah TKP dilanjutkan visum luar serta keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV akhirnya diketahui korban kecelakaan tabrak lari. Saat kejadian, sopir Yaris mengendarai mobil sambil melihat notifikasi HP,” bebernya.
“Kesimpulannya, ini adalah korban kecelakaan bukan pembunuhan. Memang pada kepala korban ada luka robek kurang lebih panjangnya tujuh sentimeter di dua titik,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku Giant Permana mengakui perbuatannya. Dikatakan, kecelakaan itu terjadi saat dirinya dalam perjalanan pulang dari tempat usahanya di Jalan Fatmawati bersama seorang rekannya yang duduk di sampingnya.
Ketika melintas di lokasi kejadian, ia menabrak korban yang sedang jalan kaki. Namun pihaknya berdalih tak mengetahui yang ditabrak adalah orang, dengan alasan lampu penerangan jalan di lokasi kurang terang. “Karena jalan di situ cukup gelap oleh pepohonan,” kilahnya.
Ia juga mengakui, saat mengemudikan kendaraan sambil melihat handphone.
“Saya ngelirik HP di sebelah kiri karena ada notifikasi. Saat mendekati depan kantor perpustakaan itu saya ngerasa ada benturan,” katanya.
Ia pun menghentikan mobilnya dan turun untuk melakukan pengecekan. Kurang lebih selama 30 menit, ia mencari penyebab benturan itu, namun tidak menemukan. Selain itu, sebelum meninggalkan lokasi, ia sempat mengecek bodi kendaraan.
“Saat saya cek, tidak ada bekas benturan atau goresan,”akunya.
Pelaku juga berdalih mengendarai mobil dalam keadaan sadar dan tidak mengantuk. Termasuk rekannya juga sama, dan masih bermain handphone. Ia mengetahui menabrak orang setelah mendapat kabar adanya temuan mayat di lokasi tersebut.
“Saya mengendarai mobil pelan. Kecepatannya 50 kilo per jam. Mobil yang saya kendarai lampunya juga kurang terang. Kalau saya tahu menabrak orang, tentu saya tidak meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Meski mengaku pelan, bodi mobil bagian rangka kaca terlihat penyok. Bahkan, masih tertinggal barang bukti rambut korban yang menempel. Selain itu, lampu bagian depan juga rusak.
Akibat kejadian itu, pelaku akan dijerat pasal 310 KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
“Saya jadipengacara sudah empat tahun. Ini mobil punya teman. Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban,” katanya. (mha/aro)