26 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Pembacokan Taruna AMNI dan Pelajar di Manyaran Ternyata Salah Sasaran

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Motif aksi pembacokan terhadap tiga taruna AMNI dan tiga pelajar beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Ternyata para korban merupakan korban salah sasaran atas kebiadaban dua kelompok anak muda yang bermusuhan dan saling tantang-tantangan melakukan aksi tawuran melalui WhatsApp (WA).

“Motif pelaku adalah mengajak tawuran dengan menggunakan sarana media sosial. Ternyata salah sasaran,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di Mapolda Jateng Rabu (10/8) kemarin.

Kini kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku. Empat di antaranya masih di bawah umur. Delapan pelaku ini dari dua kelompok berbeda, masing-masing mengatasnamakan Genk BK. Mereka melakukan aksi pembacokan di Jalan Dr Cipto Minggu (31/7) sekitar pukul 02.30.

Sedangkan satunya bernama Genk Armi 059, melakukan pembacokan di Jalan Suratmo, Manyaran Semarang Barat, di hari yang sama, sekitar pukul 04.30.

“Korban ada enam orang. Korban ada pelajar dari Akademi Maritim. Pelakunya kini sudah diamankan, ada delapan orang. Ini TKP-nya ada dua, dalam waktu yang hampir bersamaan,” jelasnya.

Sedangkan pelaku yang diamankan adalah DC, 17; Azis Saputra Nugroho, 22; dan Ramadhani Wibi Saputra, 20, berperan sebagai pembacok. Berikutnya AWW, 16, dan Muhammad Amirul ‘adli Zakka, 19. Lima orang ini kelompok Genk BK, yang semuanya warga Semarang Barat. Mereka berhasil diamankan Jumat (5/8).

Sedangkan tiga pelaku lain dari Genk Armi 059, adalah SF, 17, warga Candisari dan Ibrahim Syafii alias Baim, warga Mugassari, Semarang Selatan berperan pembacok. Satunya MPWS, 16, warga Kecamatan Candisari. Tiga orang ini diamankan Minggu (7/8). “Barang bukti berupa helm, lima unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, dan senjata tajam di antaranya celurit, sudah kami amankan,” tegasnya.

Abioso menegaskan, Jatanras Polda Jateng dan Polres jajaran juga berhasil mengungkap kasus menonjol lainnya, yaitu pembunuhan berencana di Magelang, Purworejo, dan Cilacap.

“Kasus pembunuhan berencana di Magelang, pelakunya masih di bawah umur dan sudah diamankan. Motifnya sakit hati karena dimintai korban mengganti HP yang rusak,” katanya.

Sedangkan peristiwa menonjol di Kabupaten Purworejo juga dilatarbelakangi sakit hati karena ditagih hutang oleh korban. Hubungan tersangka dengan korban adalah rekan bisni, yang sama-sama memiliki usaha tanam buah melon.

Peristiwa di Kabupaten Cilacap. Korban wanita dan pelakunya laki-laki, sama-sama sebagai asisten rumah tangga. Karena sakit hati, korban dibunuh oleh pelaku. “Semua atau kasus menonjol di Jateng ini, pelakunya berhasil diamankan,” pungkasnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro menambahkan, pelaku pembacokan dijerat pasal pasal 80 ayat 2, Jo pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 tenteng perlindungan anak, Jo pasal 170 ayat 2 huruf IE KUHP dan ancaman 5 tahun penjara. Kasus di Magelang dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 ancaman hukuman 15 tahun bisa diancam dengan hukuman mati. “Namun dalam penanganan kasus di Semarang dan Magelang yang menyangkut perlindungan anak, ancamannya akan berbeda,” pungkasnya. (mha/mg9/mg12/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya