30 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

Tiga Taruna AMNI Dibacok, Seorang Kritis

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Tiga taruna AMNI menjadi korban pembacokan di Kota Semarang. Kejadiannya di Jalan Dr Cipto, depan Pollux Bank, Minggu (31/7) sekitar pukul 02.00. Pascakejadian itu, aparat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk lima pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur.

Mereka adalah DC, 17, warga Srinindito Timur, Semarang Barat; Azis Saputra Nugroho, 22, warga Jalan Roro Jonggrang, Semarang Barat; Ramadhani Wibi Saputra, 21, warga Jalan Wiroto Dalam II, Semarang Barat; AWW, 16, dan Muhammad Amirul ‘adli Zakka, 19, keduanya warga Srinindito, Semarang Barat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, aksi para pelaku tergolong sadis. Mereka melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Selain itu, pelaku juga memukul dan menendang korban. Bahkan, juga melindas tubuh korban menggunakan sepeda motor.

“Ada tiga korban. Seorang korban masih kritis lantaran mengalami luka bacok di bagian kepala hingga tembus ke otak. Korban belum sadarkan diri sejak Minggu (31/7) sampai Jumat sore (5/8) ini (kemarin, Red),” ungkap Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, kemarin.

Korban kritis adalah Yulius Agung, 19, warga Dusun Sosok Tayan Hulu, Kalimantan Barat. Ia mengalami luka bacok di kepala bagian belakang, luka lebam di bagian dahi, dan luka lecet di badan. Saat ini, masih dirawat intensif di RSUD KRMT Wongsonegoro, Semarang.

“Saat kejadian, masih menggunakan helm. Namun (pembacokan) tembus mengenai kepala korban. Bahkan informasinya sampai ke otak korban,” bebernya.

Korban lainnya, Kori Andika, 21, warga Lubuk Resam, Sarolangun, Jambi, Mahasiswa AMNI ini mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kanan, gigi patah, luka lecet di tangan kanan dan kiri, luka lecet di lutut kiri, luka lecet di punggung, serta luka lecet pada kaki kanan dan kiri.

Korban ketiga, Bayu Wahana Saputra, 19, warga Dusun III Lampung. Ia mengalami luka lebam di telinga kiri, luka lecet di lengan kiri dan lengan kanan, serta luka lecet di kaki kanan dan kiri. Korin dan Bayu lebih beruntung, karena berhasil lompat ke sungai dan bersembunyi di bawah jembatan. Sehingga lolos dari amukan para pelaku. “Korban Yulius Agung tidak sempat kabur karena keburu disabet celurit pelaku,” bebernya.

Aksi pembacokan yang dialami para korban ini terjadi bermula saat ketiganya usai makan nasi goreng di Jalan MH Thamrin. Mereka hendak pulang naik dua sepeda motor. Dua orang berboncengan, dan seorang naik motor sendirian. Ketika melintas di perempatan Jalan Gajahmada Semarang dekat Hotel Tentrem Semarang, mereka diteriaki oleh para pelaku.

“Mendengar ada yang meneriaki, korban memperlambat laju kendaraannya, karena mengira yang meneriaki adalah temanya,” jelasnya.

Rombongan pelaku yang berjumlah sebelas kendaraan itu pun langsung menghampiri korban ketika sampai di traffic ligt Pasar Langgar Jalan MT Haryono. Tiba-tiba salah satu pelaku membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai helm dan tembus ke kepala korban bagian kanan atas.

“Merasa ketakutan, para korban kabur ke Jalan Kartini dan belok ke Jalan Dr Cipto. Para pelaku mengejar dan memepet korban hingga terjatuh menabrak trotoar di depan Pollux Bank. “Komplotan pelaku kembali melakukan pengeroyokan,” tambahnya.

Korban Bayu dan Kori berhasil menyelamatkan diri ke gorong-gorong. Sedangkan korban Yulius tergeletak bersimbah darah di jalan. Para pelaku langsung kabur. Oleh warga, korban Yulius dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro Ketileng. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tersangka Saputra Nugroho, Daniel Christianto, dan Aziz didaerah Gayamsari. Hasil pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan tersangka RWB dan AWW, di rumah masing-masing. Keduanya adalah pelaku pembacokan terhadap korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sebilah celurit, helm korban yang kondisinya pecah, termasuk dua sepeda motor Honda Vario hitam mopol H 2560 AFW, dan Hoda Beat merah putih nopol H 4490 AHW, yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Salah satu pelaku Ramdhani berdalih baru kali ini melakukan aksinya. “Saya baru kali ini, saya nongkrong di situ, diajak minum-minum. Mau pulang-pulang, diajak cari musuh. Katanya selak bengi. Hanya membacok-bacok saja, tidak ambil barang-barang,” katanya. (mha/mg9/mg13/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya