26 C
Semarang
Wednesday, 24 December 2025

Pengangkatan Sekdes sesuai Perbup

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kepala desa (Kades) Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Pati Supar menegaskan keputusannya mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) sudah benar. Hal itu sudah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2021.

Ia menyayangkan perkara ini harus dibawa ke ranah hukum oleh Abdul Khakim selaku mantan calon sekdes yang tidak lolos. Kades Supar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena diduga melakukan manipulasi dalam pelaksanaan Perades dengan jabatan Sekdes.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Khakim menggugat SK pengangkatan Sekdes Tlogorejo tidak sah. Meminta majelis hakim untuk mencabut SK tersebut. Namun, kasusnya ini belum disidangkan karena masih ada beberapa berkas yang belum lengkap. Penggugat belum memenuhi persyaratan pengajuan gugatan.

“Lihat nanti perkembangannya, karena dalam perkara ini penggugat masih melengkapi persyaratan untuk pemeriksaan perkara. Waktunya selama 1 bulan, ini sudah 2 kali,” katanya usai menjalani sidang pemeriksaan berkas,

Terkait proses hukum di PTUN sebagai tergugat, dan pelaporan di Polres Pati ia menilai hal itu termasuk dalam kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Ia sebagai kepala desa akan kooperatif memenuhi proses hukum.

“Saya berharap apapun keputusannya nanti semua bisa legowo menerima. Namun pada dasarnya dalam proses seleksi semua transparan,” akunya. (ifa/fth)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya