26 C
Semarang
Saturday, 5 April 2025

Polda Jateng Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jateng melalui Satgas Mafia Tanah telah menetapkan sembilan tersangka terkait kejahatan tersebut. Saat ini, Satgas Mafia Tanah telah memiliki lima target dalam penanganan kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Satgas Mafia Tanah ini merupakan kebijakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Dibentuknya di Jateng untuk mem-back up Satgas Mafia Tanah Pusat.

“Sementara Satgas Mafia Tanah Pusat turun ke bawah dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Saat ini, kita sudah menetapkan sembilan tersangka, dan masih proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (3/8).

Djuhandani mengakui, Satgas Mafia Tanah ini melibatkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, dan semua yang terkontrol oleh Satgas Mafia Tanah Pusat. Untuk di Jateng, kata dia, kegiatan Satgas Mafia Tanah sudah sesuai target.

“Untuk saat ini ada lima target Satgas Mafia Tanah yang sudah berjalan. Sudah menetapkan tersangka, tinggal proses penyidikan yang masih berjalan,” katanya.

Sayangnya, pihaknya belum bersedia membeberkan secara detail kelima kasus mafia tanah tersebut. Djuhandani hanya menyebutkan dari wilayah Semarang dan sekitarnya.

“Modusnya, tentu saja kalau mafia tanah yang kita ambil keterkaitan dengan surat-surat, seperti memalsukan atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik. Ini yang kita kupas. Dan ini tentu saja berkaitan semua. Yang namanya mafia, tentu saja saling menutupi kejahatannya,” bebernya.

“Tapi dalam hal ini, penyidik sudah berani melaksanakan penyidikan dan menetapkan tersangka. Tinggal saat ini proses pemenuhan P19 dari jaksa untuk memenuhi berkas,” tambahnya.

Apakah ada oknum BPN terlibat kasus mafia tanah? Djuhandani mengatakan, pihak masih melakukan penyelidikan.

“Tentu saja kita dalami. Ini juga di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jadi, semua itu biar dilaksanakan Polda Metro. Itu pejabat juga dikenakan. Tapi, untuk saat ini, di wilayah Jawa Tengah, sementara belum,” katanya. (mha/aro) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya