30 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Jaksa Hadirkan 7 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang Mayatnya Dibuang di Tol Semarang-Solo

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus pembunuhan perawat dan anaknya yang di buang di jembatan Tol Semarang-Solo kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Dony Christiawan. Mereka merupakan staf motel tempat pembunuhan, perawat dan dokter yang menangani korban anak Faeyza.

Di hadapan majelis hakim, saksi Srihono, Adita, dan Erwidi menyatakan tidak mengetahui peristiwa pembunuhan di tempat kerjanya. Srihono hanya bertugas mengantarkan kunci dan selimut untuk tamu, yakni terdakwa Dony Christiawan dan korban Sweeta Kusuma Gatra.

Ia berjaga hingga jam 12 malam, namun sama sekali tidak tahu telah terjadi pembunuhan.
“Saya tahunya dari berita dan penyidik ketika diperiksa jadi saksi,” kata dia.

Senada dengan Adita, petugas sif malam ini juga tidak tahu menahu adanya tindak kejahatan saat bekerja pada 6 Maret 2022 itu. Dalam pekerjaannya, ia hanya mengantarkan sarapan di kamar 203.

Ketika mengantar makanan dua nasi goreng, yang keluar laki-laki yakni terdakwa. Namun ia tidak mengetahui apakah ada orang lain di dalam kamar atau tidak.

“Saya mengantar jam 8. Ketika itu kondisi lampu mati, gorden tertutup jadinya gelap. Tidak tahu ada orang lain atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Erwidi yang masuk sif pagi mengatakan membersihkan kamar nomor 203 tersebut pada pukul 11.15 WIB. Ia menuturkan kondisi kamar tidak ada yang mencurigakan. Saat ditanya majelis hakim apakah ada bercak darah, Erwidi tegas menjawab tidak ada. “Keadaan kamar kosong, normal seperti habis di pakai. Sprei lusuh, bantal miring, ya biasa saja,” ujarnya.

Ketiganya mengetahui ada pembunuhan dari pemberitaan di media dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara itu, 4 saksi lainnya yang dihadirkan yakni petugas kesehatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Rembang, tempat terdakwa Doni bekerja. Ketika itu pada Desember 2021 terdakwa membawa korban anak Faeyza ke rumah sakit.

Korban mengalami sakit di bagian alat vital. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada luka yang diakibatkan karena benda keras. “Pengantar yakni Doni bilang anak itu jatuh dari kasur yang tinggi,” kata dr Nia Zafiana.

Dalam pemeriksaan, ternyata diperlukan operasi bedah untuk mengobati luka tersebut. Karena juga terjadi penyumbatan saluran kencing, korban akhirnya juga sunat.

Selepas pengobatan tersebut, semua saksi tidak mengetahui perkembangan korban. Mereka hanya mendengar kabar jika korban telah dikembalikan ke orang tuanya di Yogyakarta. Terkait dengan terjadinya pembunuhan itu, mereka juga mengetahui dari pemberitaan di media.

“Korban itu diakui sebagai keponakannya. Tahu-tahu mendengar kabar kalau dia sudah meninggal dan dibuang di jembatan tol Ungaran,” kata salah satu perawat yang juga teman terdakwa, Giyatin.

Dalam sidang yang akan digelar pada 10 Agustus mendatang, Jaksa Kejati Jateng Jumadi bakal kembali menghadirkan saksi-saksi. (ifa/mg12/mg14/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya