26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Ungkap Delapan Kasus, Polda Jateng Amankan 25 Tersangka

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Delapan kasus menonjol diungkap Polda Jateng awal Juli 2022 lalu. Sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan. Kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah kasus-kasus berimplikasi tinggi yang meresahkan masyarakat. Selain itu, juga mempunyai kerugian besar, dan bahkan ada tersangka yang menggunakan sarana senjata api (senpi).

“Dari ungkap kasus yang kita lakukan, ada 25 tersangka. Ungkap kasus pertama, spesialis khusus alat berat escavator, yang dicuri CPU-nya. Ini ada beberapa TKP dan sudah kita amankan para tersangka,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (2/8).

Kapolda mengatakan, dalam kasus ini, tersangka yang diamankan adalah Andi Suhandi, 21 dan Supriyono, 36, berperan sebagai penadah. Selain itu, tersangka Panca Indra Pambudi, 31; Mustolih, 22, dan Riski Pratomo, 27. Pihaknya masih memburu dua tersangka lain, yakni Febri, 28, dan Hendra, 35. Kelima tersangka berhasil diamankan di sebuah apartemen di Jakarta, Selasa (26/7) sekitar pukul 14.00.“Komplotan ini beraksi di Kabupaten Boyolali dan Klaten,” ujarnya.

Kasus berikutnya adalah pencurian kendaraan roda empat dengan lokasi di Kabupaten Jepara dan Demak. Pihaknya berhasil mengamankan tersangka Toto Priyanto, 37; Asep Saepuloh, 26; Rukman, 42, dan Luthfi Solehudin, 18. Sedangkan tersangka Agung Sari, sekarang masih dalam DPO.

“Jaringan kelompok curanmor ini ada empat mobil yang diamankan. Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mencongkel rumah korban. Ada yang mengambil kunci kendaraan dan sebagainya,” bebernya.

Tersangka kasus curanmor roda empat di TKP lainnya juga berhasil diungkap. Yakni, curanmor di wilayah hukum Polres Wonosobo. Tersangka yang diamankan adalah Edi Sudarno, 30, dan Ardian Ristyanto, 34. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah Aglan, 35; Gading, 35, dan Untung, 35.

“Kami mengimbau masyarakat supaya berhati-hati dan waspada. Karena niat pelaku selalu muncul setiap ada kesempatan,” katanya.

Jajaran Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus pencurian senjata api milik anggota Polri yang bertugas di Polres Pati. Senpi milik Aiptu Harsono tersebut dicuri orang tak dikenal pada 2009. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Sugianto, 40. Senpi tersebut dipergunakan melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Magelang, Sabtu (23/7) sekitar pukul 10.45.

“Senjata api ini milik anggota Polres Pati, yang hilang dan sudah kita lakukan proses pada yang bersangkutan,” jelasnya.

Senjata api yang dicuri jenis revolver, dengan barang bukti yang diamankan 48 butir peluru kaliber 3,8 mm. Barang bukti lainnya ada pisau sangkur dan linggis.

Selain itu, ada ungkap kasus penipuan online, dengan tersangka tiga orang, yakni Irlan Ayodia, 30; Kiki Khoiril, 26, dan Krisyadi, 32.

Berikutnya ungkap kasus penegakan hukum kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes. Tersangkanya empat orang, yaitu Ghozali, Dasmad, Muhammad Ali Jamroni, dan Adha Sikumbang. Kasus serupa diungkap di Klaten, dengan jumlah tersangka  dua orang, yakni Ibnu Al Mahdi dan Suyuti.  “Dua-duanya (Brebes dan Klaten) sudah P21, lengkap, menunggu sidang,” tegasnya.

Kasus lainnya adalah pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Temanggung.  Dalam kasus ini, jajarannya berhasil mengamankan empat tersangka, dua di antaranya perempuan, yakni Nurfina Mawaddah, 25, dan Ina Sukmawati, 27. Dua tersangka lainnya, Aditya Aji, 32; Aan Prasetiawan, 31.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan, kasus peredaran upal ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mendapatkan upal dari jual beli handphone seharga Rp 1.550.000. Kejadiannya di Taman Kali Progo, Dusun Papowan, Kabupaten Temanggung, Selasa (11/7) silam.

“Barang bukti yang diamankan 1223 lembar pecahan uang palsu 50 ribu. Pecahan sebanyak 303  lembar upal 100 ribu,” katanya.

Di hadapan wakapolda, tersangka Nurfina dan Ina berperan sebagai pembeli dan pengedar. Sedangkan tersangka laki-laki melakukan pembuatan atau mencetak.  “Belajar otodidak, sejak tahun 2021. Tiap malam pembuatan bisa sampai Rp 19 juta (upal),” akunya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahadjopuro menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan polda lainnya, lantaran tersangka juga mengaku melakukan peredaran upal di wilayah di luar Jateng.

“Upal juga ditawarkan dan dijual ke wilayah lain. Keterangan tersangka sampai di luar Jawa. Tersangka mencetaknya malam hari. Perbandingannya upal Rp 3 juta dijual uang asli Rp 1 juta,” bebernya.

Kapolda Jateng menegaskan, kepada anggotanya, utamanya Reskrim, untuk terus melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan supaya memberikan efek jera. Kapolda juga menyampaikan telah membekali anggotanya untuk terus mengejar, memburu pelaku kejahatan, termasuk mengungkap kasusnya hingga tuntas. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya