32 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Disita

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita ribuan produk kosmetik ilegal. Kosmetik tanpa izin edar (TIE) itu mengandung bahan berbahaya.

Kepala BBPOM Sandra M.P Linthin mengatakan,  kosmetik ilegal itu terdiri atas 328 item dan 2.446 pcs produk kosmetik. Barang bukti tersebut merupakan hasil aksi penertiban peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan berbahaya mulai 18-29 Juli 2022 lalu. Produk tersebut hasil sitaan dari 54 sarana distribusi kosmetik. Meliputi toko, swalayan, dan grosir sebanyak 37 sarana. Juga salon dan klinik kecantikan sebanyak 17 sarana.

“Dari 328 produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya didominasi oleh produk impor,” jelasnya saat ditemui RADARSEMARANG.COM di Kantor BBPOM Semarang, Senin (1/8).

Dikatakan, saat melakukan penertiban, BBPOM Semarang bekerja sama dengan lintas sektor, seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng.

Penertiban dilaksanakan secara intens di 18 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Seperti Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Boyolali.

Dijelaskan, produk impor terdiri atas 208 item atau 63,4 persen dengan nilai ekonomis Rp 38.789.200. Sementara produk lokal berjumlah 120 item atau 36,6 persen yang berjumlah Rp 22.641.900. “Ini menjadi perhatian, belum tentu produk impor itu baik dan layak digunakan. Bisa jadi produk tersebut belum mempunyai izin edar,” tambahnya.

Ia mengatakan, perlu adanya pengawan pemasukan barang impor. Selain itu, pembinaan industri lokal untuk melakukan registrasi produk perlu digencarkan, agar produknya mempunyai legalitas.

Sandra menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengedarkan produknya di toko, distributor, swalayan, klinik, ataupun salon, diminta meningkatkan kualitas produk. Yakni, dengan mengantong izin edar.

“Intensifikasi pengawasan produk kosmetik beredar ini masih perlu dilakukan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk ilegal, bahan berbahaya, kedaluwarsa maupun rusak,” katanya.

Pihaknya meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk. Pengguna perlu memastikan produk yang dipakai aman dan legal. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

“Kesadaran konsumen perlu ditingkatkan untuk mampu memilih produk yang aman digunakan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi,” tandasnya. (kap/ida/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya