RADARSEMARANG.COM, SEMARANG, – S alias Babi, salah satu pelaku penembakan istri anggota TNI di Jalan Cemara III, Padangsari, Kecamatan Banyumanik akhirnya tertangkap. Kini, tim gabungan TNI dan Polri masih memburu dalang penembakan dan mencari suami korban yang juga menghilang.
“Inisial S, alias Babi berperan sebagai eksekutor dalam kejadian tersebut,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang Jumat (22/7) kemarin.

BARANG BUKTI : Tim gabungan TNI-Polri berhasil menyita dua barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja dan Honda Beat yang digunakan para pelaku kejahatan Jumat (22/7). (M HARIYANTO/RADARSEMARANG.COM)
Berdasarkan rekaman CCTV, eksekutor itu adalah pria yang duduk di belakang, atau pembonceng motor Kawasaki Ninja. Mengenakan jamper warna hitam, celana jeans, helm hitam, dan wajah tertutupi kaca gelap. Sebelum melakukan penembakan, pelaku terekam duduk di depan, mengendarai motor tersebut dan memboncengkan rekannya yang berjaket merah.
Eksekutor tersebut ditangkap dalam sebuah penggerebegan di tempat persembunyiannya, di daerah Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (21/7) sekitar pukul 03.00 dinihari. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di daerah perbatasan Kota Semarang dengan Demak,” tegasnya.
Kapolrestabes menegaskan, berdasarkan hasil identifikasi dan penyelidikan telah mengetahui para pelaku. Bahkan, tim juga mengetahui keberadaan rumah dan teman-teman yang mengenal pelaku. Tak hanya itu, pihaknya juga mengakui sudah mengetahui modus dan motif, serta pola pelaku kejahatan ini.
“Kami sudah mengidentifikasi para pelaku ini, baik pelaku di lapangan maupun pelaku intelektual, artinya orang yang diduga menyuruh penembakan. Namun pelaku masih menyembunyikan diri. Kami meminta kepada yang bersangkutan supaya keluar dan menyerahkan diri,” tegasnya.
Selain eksekutor, petugas juga menyita dua unit sepeda motor, Kawasaki Ninja dan Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana aksi penembakan. Menurut Kapolres, pengungkapan motor dan pelaku eksekutor ini setelah dilakukannya saat penyelidikan, termasuk olah TKP lanjutan di lokasi kejadian, Kamis (21/7).
“Dua kendaraan inilah yang digunakan para pelaku. Kalau di CCTV, hasil olah TKP kemarin, motor (eksekutor, red) berwarna hijau. Pasca kejadian itu oleh pelaku warna cat motornya diubah. Dari warna hijau terang menjadi hijau gelap untuk menghilangkan jejak,” bebernya.
Informasi yang diperoleh, motor Ninja tersebut ditemukan di salah satu rumah rekan pelaku di daerah Kecamatan Mijen. Bahkan dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan satu kendaraan Honda Beat, di daerah Sayung, Kabupaten Demak.
“Dua kendaraan inilah yang dipergunakan untuk melakukan aksi penembakan. Saat ini tim masih terus berusaha menghadirkan para pelaku lainnya, untuk kami tangkap,” tegasnya.
Terkait keberadaan senjata api yang dipergunakan dalam aksi penembakan, sudah diamankan saat melakukan penangkapan tersangka S. Kini pasal yang disangkakan terhadap S adalah pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (mha/ida)
Panglima Menduga Suami Korban Terlibat
SEMENTARA itu, Kopda Muslimin, 36, anggota TNI, suami korban Rina Wulandari, 34, telah menghilang pasca kejadian. Bahkan, prajurit Arhanud-15 ini juga tidak hadir dalam pemeriksaan Jumat (22/7) kemarin. Sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menduga Koptu Muslimin terlibat dalam kasus penembakan istrinya. TNI sejauh ini sudah memeriksa saksi-saksi dan bukti elektronik. “Iya, itu karena kan sudah pemeriksaan bukan hanya saksi, tapi juga dari elektronik dan semuanya mengarah ke sana. Jadi itulah yang kami dapatkan sejauh ini,” kata Jendral Andika kepada wartawan di Mako Kolinlamil Jakarta Utara dilansir dari Jumat (22/7).
Sedangkan Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menyampaikan bahwa suami korban telah melakukan tindakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dalam kesatuan. Beberapa hari ini tidak masuk tanpa alasan dan tidak mengikuti apel pagi Jumat (22/7). Perbuatan tersebut, sudah masuk dalam kategori pelanggaran.
“Sebagaimana mestinya bahwa THTI ini ada aturannya dan ada tahapannya. Apabila militer melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin pada masa damai, ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer,” jelasnya.
Terkait keadaan korban saat ini masih berada di rumah sakit dan kondisinya semakin membaik pascaoperasi. Bahkan masih dijaga ketat oleh TNI-Polri serta mendapat pendampingan dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapendam menegaskan kepada para pelaku eksekutor dan aktor intelektual untuk segera menyerahkan diri. Karena identitas mereka sudah diketahui. Saat ini para pelaku dalam pengejaran tim gabungan.
“Tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng akan terus mengejar para pelaku di manapun berada. Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak, termasuk dalam kasus ini,” tegasnya.
Kapendam menegaskan, pada kasus pelanggaran, suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk menindak. Pihaknya juga mengungkapkan, pada saat pasca kejadian, Muslimin sempat mengantar dan sempat menunggu istrinya sampai dengan pasca operasi selesai.
“Kalau di bilang ini desersi, kami ada aturannya. Desersi itu kalau 30 hari. Jadi kalau masih di bawah 30 hari tidak hadir tanpa izin, mangkir. Semua berkas sudah ditempatkan, sudah dilaporkan. Nanti ada pihak Polisi Militer maupun kesatuan yang berupaya mencari yang bersangkutan,” tegasnya.
Menanggapi terkait adanya dugaan Muslimin terlibat kasus ini, Kapendam belum bersedia menjelaskan. “Mohon maaf kami belum bisa sampaikan,” imbuhnya. (mha/ida)