31 C
Semarang
Tuesday, 17 December 2024

Tak Kapok, Residivis Pencuri Motor di Semarang Dihukum 1 Tahun 8 Bulan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Terdakwa Wahyu Ardi alias Bisu harus kembali merasakan hidup di balik jeruji besi. Pasalnya, residivis kasus pencurian ini berulah lagi dengan mengambil sepeda motor di daerah Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara pada terdakwa Wahyu selama 1 tahun 8 bulan dengan perintah tetap ditahan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Selain itu, tindak pidana ini sudah kali kedua dilakukan.”Ini harus yang terakhir. Jangan lagi masuk sini,” pesannya di Ruang Soebekti, Rabu (20/7).

Adapun pertimbangan yang meringankan karena terdakwa memiliki kekurangan fisik berupa tuna rungu. Dalam persidangan, majelis hakim menghadirkan penerjemah untuk membantu proses persidangan.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Semarang Tri Andarto mengatakan, perkara ini sebenarnya bisa dilakukan RJ karena terdakwa merupakan difabel. Namun, karena residivis akhirnya tidak bisa diberikan.”Dia sudah pernah dipidana dengan kasus yang sama, pencurian. Jadi tidak bisa RJ,” katanya.

Ia menambahkan, vonis ini lebih rendah dibanding tuntutannya. Dalam sidang sebelumnya, ia menuntut pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Adapun barang bukti berupa sepeda motor beserta STNK, kunci dan flashdisk rekaman CCTV dikembalikan kepada korban Suharto.

Atas putusan di atas, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. Terdakwa melalui penerjemah mengungkapkan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, terdakwa sebelumnya divonis pidana 1 tahun 10 bulan. Ia melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Banget Ayu, Kecamatan Gemuk bersama terpidana lain Tedy Hermawan pada 2019 lalu. (ifa/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya